
Listrik Indonesia | Ketua Tim Kerja Penyiapan Pembangunan Prototipe Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan Komersialisasinya, Agus Puji Prasetyono, sangat menyesalkan adanya serpihan Ciesium yang ada di Blok J Perumahan Batan Indah, Kademangan Setu, Tangerang Selatan.
“Itu sangat menyentakkan publik. Entah siapa yang membuang bahan radio aktif tersebut. Meskipun kecil namun itu sangat disayangkan,” tutur Agus.
Ciesium 137 merupakan material radioaktif berbentuk buliran dengan serpihan kecil lebih besar dari pasir. Ciesium 137 ini bisa memicu luka bakar, penyakit radiasi akut, bahkan dapat meningkatkan risiko kanker. Cesium 137 sendiri memancarkan radiasi gamma dengan energi sedang, yang biasa digunakan untuk produk sterilisasi di industri makanan atau lingkungan rumah sakit. Insiden ini, bagi kelompok yang tidak suka adanya pembangunan PLTN di Indonesia, tentu bisa menjadi alat yang dapat dipakai sebagai alasan Sumber Daya Manusia/SDM Nuklir di Indonesia belum bisa dipercaya mengelola PLTN.
Hanya saja, sesuai hasil temuan di lapangan, serpihan itu ternyata bukan berasal dari Reaktor di Puspitek. Hal tersebut membantah tudingan yang mengatakan bahwa alasan SDM di bidang nuklir nasional yang kurang profesional.
Seperti diketahui, keberadaan radio aktif ciesium tersebut diketahui ketika Unit Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Bapetan) melakukan proses mapping menggunakan alat pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS-MONA) di Perumahan Batan Indah pada 16 Februari 2020 lalu.
Menurut Agus, insiden ini tidak ada hubungannya dengan rencana pembangunan PLTN. Penyiapan pembangunan PLTN tetap jalan terus. Apalagi sistem keamanan yang menjadi persyaratan pembangunan PLTN sudah dilakukan sangat ketat serta sudah berlaku secara internasional.
“Jadi jangan khawatir dengan PLTN, karena PLTN bukan bom. PLTN sangat aman dan jauh lebih aman dari pembangkit yang lain. PLTN sudah diamanatkan pada RPJMN 2020-2024 dibangun di Kalimantan. Jika pemerintah tidak menginisiasi pembangunan PLTN dalam waktu tertentu, maka komitmen yang sudah digariskan dalam RPJMN tersebut, menjadi tidak ada artinya,” tegas Agus. (AB)
0 Komentar
Berikan komentar anda