Listrik Indonesia | Kendaraan listrik di Indonesia masih menghadapi kendala dalam mendapatkan asuransi khusus, dengan beberapa perusahaan asuransi yang masih mengikuti aturan konvensional. Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai bahwa kendaraan listrik masih merupakan inovasi baru, dan pengalamannya masih terbatas. Hal tersebut ia ungkapkan, Rabu (13/12/2023).
“Terlebih lagi, khususnya untuk kendaraan bermotor perusahaan asuransi umum di Indonesia wajib mengikuti aturan tarif dari OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono hanya menyebut OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri, yang pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah.
“Atau berbeda dengan apa yang diatur di dalam SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif asuransi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) beberapa bulan silam.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terus mendorong penyelenggaraan asuransi kendaraan listrik, meskipun draft terkait masih belum selesai.
Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwiyanto, mengungkapkan bahwa data yang diperlukan untuk penyusunan draft masih terbatas, dan AAUI menargetkan penyelesaian draft pada tahun ini.
“Semoga ini dapat terwujud segera pada tahun depan,” ujarnya.
Tantangan lain yang dihadapi adalah penyesuaian tarif premi. Bern menyatakan bahwa kemungkinan tarif premi asuransi kendaraan listrik lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional karena kompleksitas dan harga yang lebih mahal.
“Kira-kiranya belum tau, karena masih perlu kajian terkait itu. Kalau tarif lebih tinggi dibanding dari asuransi mobil konvensional, kemungkinan nya iya,” kata Bern.
Meskipun tarif premi belum dapat dipastikan, Bern mencatat kemungkinan adanya pengecualian risiko dalam polis asuransi kendaraan listrik, seperti kerusakan akibat banjir atau menerjang genangan.
Bern meyakinkan bahwa OJK mendukung penuh regulasi terkait kendaraan listrik di Indonesia karena risikonya yang berbeda dengan kendaraan konvensional. Meskipun masih ada sejumlah tantangan, AAUI berharap agar penyelenggaraan asuransi kendaraan listrik dapat diwujudkan pada tahun depan.