Sulit Dicapai, Target Bauran EBT 2025 akan Diturunkan

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00:00 WIB
Dok: EBTKE ESDM

Listrik Indonesia | Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi mengungkapkan kemungkinan tidak tercapainya target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025. Namun, pemerintah masih berpegang pada target tersebut hingga saat ini. Hal tersebut ia ungkapkan di Gedung DPR, dikutip Selasa (26/3/2024).

Realisasi bauran EBT di Indonesia pada tahun 2023 hanya mencapai 13,2%, masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar 19,5% untuk tahun tersebut. 

"Kita masih mengacu kepada usulan DEN, yang 2024 ini saja harus mencapai 19,5%, sedangkan tahun lalu 13,2%. Ini harus ada satu pembahasan makanya kita sedang bahas revisinya karena di RUKN yang baru kita memposisikannya lebih realistis. Baru besok rabu dibahas secepatnya," katanya.

Di samping itu, Eniya juga memantau penambahan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) sebesar 20 Giga Watt. 

Meskipun angka penambahan target dari PLN masih dalam pembahasan, hal ini menunjukkan upaya konkret untuk meningkatkan kontribusi energi bersih di Indonesia.

"Sama ada kenaikan target baru dari PLN, jadi kemarin PLN juga melakukan penambahan agar lebih green sampai dengan 2030. Saya lupa angkanya karena masih dibahas," ujarnya.

Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN Yunus Saefulhak mengatakan rencana revisi target bauran EBT pada 2025 menjadi sekitar 17-19%, turun dari target sebelumnya yang mencapai 23%. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Konferensi Pers Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Dewan Energi Nasional (DEN), Rabu (17/01/2024).

Ini merupakan bagian dari pembaharuan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang juga menetapkan target pemanfaatan EBT pada level yang lebih rendah untuk periode 2030, 2040, dan 2060.

"Saya kira next 2060 itu adalah 70-72% EBT nya. kalau dulu yang lama PP KEN nomor 79 tahun 2014 itu adalah kita 2050 itu 70% nya justru fosil sekarang justru dibalik 70% adalah EBT bedanya begitu, fosil jadi 30%. Kalau dulu 30% EBT, 70% adalah fosil," ujarnya.

Tags

Terkini