Listrik Indonesia | Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau yang lebih dikenal dengan Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Maryono, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (24/06/2024).
"Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,"tambahnya.
Selain hukuman penjara, Karen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum Karen, yang dipimpin oleh Luhut MP Pangaribuan, menyatakan akan mengajukan banding. Hal ini diungkapkan Luhut pada Selasa (25/06/2024).
"Tim advokat akan banding," katanya dengan tegas.
Luhut mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut, menilai bahwa hukum dan hati nurani telah diabaikan.
"Karena ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas. Dan lain sebagainya," ujarnya.
Menurut Luhut, kliennya tidak memiliki conflict of interest dan tidak melakukan tindakan melawan hukum. Ia juga menyoroti bahwa tidak ada kerugian negara yang terbukti dalam kasus ini, serta beberapa aspek penting yang menurutnya tidak dibahas dalam putusan hakim.
Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.