BBM Subsidi Diperketat, Demi Kepentingan Rakyat?

Selasa, 30 Juli 2024 | 16:57:54 WIB
Ilustrasi isi BBM di SPBU Pertamina. (Dok: Isi BBM @pertamina.banten)

Listrik Indonesia | Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengumumkan bahwa pengetatan kriteria penerima subsidi BBM, termasuk BBM Pertalite dan Solar Subsidi akan segera diberlakukan.  Hal tersebut ia ungkapkan di Jakarta, dikutip Selasa (30/07/2024).

"Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," ungkapnya.

Dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi, pemerintah akan menetapkan kriteria spesifik bagi masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi. Hanya mereka yang memenuhi syarat yang akan diizinkan untuk membeli BBM dengan subsidi, sementara mereka yang tidak berhak dilarang membeli BBM bersubsidi. 

Sementara itu, aturan mengenai kriteria penerima BBM subsidi telah mencapai tahap finalisasi di tingkat kementerian dan akan segera diusulkan ke tingkat Presiden. 

"Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," tuturnya.

Di sisi lain, penggunaan BBM Solar Subsidi telah menunjukkan kepatuhan yang lebih tinggi dibandingkan Pertalite. Berdasarkan data dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sekitar 95% pemilik kendaraan yang menggunakan Solar Subsidi telah mendaftarkan kendaraannya di aplikasi MyPertamina. 

Pembelian Solar Subsidi di SPBU juga telah menggunakan QR Code, mempermudah identifikasi dan pengawasan terhadap pengguna yang berhak.

Tags

Terkini