Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rencana pembatasan BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dijadwalkan berlaku pada 1 Oktober 2024, kemungkinan besar belum akan terlaksana tepat waktu. Hal tersebut ia ungkapkan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (23/9/2024).
"Feeling saya belum (Oktober). Feeling saya belum," ungkapnya.
Bahlil menjelaskan bahwa aturan tersebut masih dibahas secara mendalam. Fokusnya adalah memastikan penyaluran subsidi bisa mencerminkan asas keadilan, mengingat banyak kasus BBM bersubsidi yang tidak sampai kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti petani dan nelayan.
"Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran. Formulasinya seperti apa? Harus sampai di tingkat petani, nelayan. Nah, karena itu sekarang kita lagi godok," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan 1 Oktober 2024 sebagai tenggat waktu pelaksanaan aturan pembatasan ini. Peraturan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri ESDM yang hingga kini masih dalam tahap finalisasi.
Namun, hingga kini, belum ada rincian lebih lanjut terkait siapa saja yang nantinya berhak mendapatkan BBM bersubsidi, baik untuk jenis Pertalite maupun Solar.
"Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," ungkap Bahlil usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (27/8/2024).