Uang Jaminan Reklamasi Tambang, Mengapa Penting?

Selasa, 24 September 2024 | 16:54:20 WIB
Aktivitas pertambangan. (Dok: @miningmayhem)

Listrik Indonesia | Pertambangan merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, namun juga  sering kali meninggalkan bekas yang dapat merusak ekosistem. 

Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Horas Pasaribu mengungkapkan bahwa setiap perusahaan pertambangan di Indonesia wajib menyetorkan dana jaminan reklamasi pasca tambang. Hal tersebut ia ungkapkan di sela acara Coffee Morning di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (24/09/2024).

Horas menjelaskan, besaran jaminan reklamasi yang harus disetorkan perusahaan pertambangan dalam negeri berkisar rata-rata Rp 200 juta per hektar lahan. Namun, nilai ini dapat bervariasi tergantung pada wilayah operasional. 

"Berbeda-beda tiap provinsi, yang jelas kalau bisa dirata-ratakan ya sekitar Rp 200 juta per hektar," ungkapnya.

"Iya kalau kita rata-ratakan, ada yang Rp 150 (juta per hektar), bahkan kalau Papua paling mahal itu di atas Rp 200 (juta per hektar)," tambahnya.

Saat ini, proses pengesahan biaya jaminan reklamasi masih berlangsung dan menunggu tanda tangan dari Direktur Jenderal. 

"Ada, cuma hanya saja dalam proses pengesahan Kepdirjen-nya nanti setelah tanda tangan Dirjen baru kita bisa publikasi," ujarnya.

Penting untuk dicatat, dana jaminan reklamasi ini dapat dikembalikan kepada perusahaan setelah mereka berhasil melaksanakan kegiatan reklamasi terhadap lahan yang sudah ditambang.

"Kalau misalnya dia tidak melaksanakan, ya uang jaminannya itu yang notabenenya besar tidak cair-cair," tegasnya.

Tags

Terkini