KESDM Respon Putusan MK Terkait RUKN dan Penyediaan Listrik

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:35:31 WIB
Pekerja PLN sedang bekerja. (Dok: @plnaceh)

Listrik Indonesia | Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja dan perorangan mengajukan permohonan uji materiil atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagalistrikan. Mereka merasa bahwa ketentuan-ketentuan tersebut perlu ditinjau ulang karena berdampak pada penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan usaha penyediaan tenaga listrik.

Pada hari Jumat, 29 November 2024, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 dibacakan dan disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta perwakilan dari Kementerian Hukum.

Hasil Putusan

Dari lima substansi yang diuji, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak tiga permohonan dan mengabulkan dua permohonan dengan beberapa catatan penting:

  1. Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN): Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN, diperlukan pertimbangan dari DPR RI. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyampaikan permohonan pertimbangan DPR atas Draf RUKN yang mengacu pada Kebijakan Energi Nasional.
  2. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik: Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik, yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi. Mengingat putusan ini berdampak terhadap tata kelola bisnis penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pengembangan ekonomi dengan prioritas industri hilirisasi yang memberikan nilai tambah sumber daya alam, Pemerintah akan berhati-hati dalam memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut.


Tindak Lanjut

Pada Senin, 9 Desember 2024, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut. Hal ini dilakukan agar Pemerintah dapat memastikan langkah kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kementerian ESDM juga mengapresiasi setiap masukan, opini, atau pandangan yang disampaikan oleh masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait implikasi atas putusan ini. Namun, Jisman menghimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.

Selain itu, Kementerian ESDM akan mengevaluasi seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk menjamin pemenuhan tenaga listrik yang merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara. 

Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong iklim investasi yang kondusif, sekaligus menjaga tata kelola yang baik dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags

Terkini