KPK Ungkap Pertamina Tanggung Kerugian Triliunan dari Pembelian LNG

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:25:03 WIB
LNG Pertamina

Listrik Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kerugian yang dialami PT Pertamina (Persero) sebesar USD 124 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun (berdasarkan kurs pada Selasa, 7 Januari 2025) dalam pembelian Liquefied Natural Gas (LNG). Dugaan kerugian negara ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Vice President (VP) LNG PT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) untuk periode 2019-2021. "Saksi dimintai keterangan mengenai transaksi LNG CCL pada 2019-2021 serta kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).

Menurut Tessa, kerugian ini terjadi karena LNG yang dibeli oleh Pertamina tidak dapat diserap di pasar. "Karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar," ungkapnya singkat.

Selain Achmad Khoiruddin, KPK juga memeriksa mantan Manager Legal Services Product PT Pertamina, Cholid (C). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi proses penandatanganan kontrak pembelian LNG saat Pertamina belum memiliki calon pembeli. Di samping itu, VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar (G), turut diperiksa guna mendalami strategi dan rencana manajemen perusahaan dalam pembelian LNG. "Saksi dimintai keterangan terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG," tambah Tessa.

Penyelidikan ini menjadi salah satu upaya KPK untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan negara oleh BUMN. Kasus ini juga mencuatkan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang melibatkan aset negara.

Tags

Terkini