Listrik Indonesia | Indonesia, dengan potensi energi terbarukan yang melimpah, masih terhambat oleh kebijakan fiskal dan regulasi yang tidak berpihak. Meski memiliki sumber energi surya, hidro, dan panas bumi, ketergantungan pada batu bara terus menguat. Lantas, apa yang menghambat langkah negeri ini menuju masa depan yang berkelanjutan?
Kebijakan Fiskal yang Masih Berpihak pada Energi Fosil
Menurut Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), kerangka fiskal Indonesia belum mendukung transisi energi. Contoh nyata terlihat pada proyek hilirisasi nikel. “Insentif pajak untuk energi terbarukan sama dengan yang diberikan ke PLTU batu bara. Akibatnya, kapasitas PLTU di kawasan industri melonjak 4,5 gigawatt dalam setahun, sementara energi terbarukan stagnan,” jelas Bhima kepada Listrik Indonesia.
Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa pemerintah belum serius mendorong energi bersih. Padahal, target menjadi pusat baterai kendaraan listrik global memerlukan dukungan kebijakan yang jelas.
Regulasi yang Menghambat Inovasi
Salah satu kendala utama adalah absennya regulasi power wheeling, sistem yang memungkinkan produsen energi terbarukan menyalurkan listrik melalui jaringan eksisting. Vietnam sudah menerapkannya, tetapi Indonesia masih tertinggal. Tanpa regulasi ini, proyek surya skala komunitas sulit berkembang.
Selain itu, peta jalan pemensiunan PLTU masih ambigu. Meski Perpres No. 112/2022 telah mengamanatkannya, rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 gagal akibat ketakutan pejabat terhadap risiko hukum. Bhima menekankan perlunya koordinasi antara Kementerian Keuangan, ESDM, dan BUMN, tetapi kemauan politik untuk ini masih minim.
Kritik terhadap Pendanaan JETP dan Keadilan Sosial
Program pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai $20 miliar juga menuai kritik. Bhima menyoroti fokus JETP yang lebih pada transaksi finansial daripada keadilan sosial. Proyek panas bumi seperti PLTP Pocoleok dan PLTP Ijen memicu konflik dengan masyarakat adat karena mengabaikan prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC). “Ini mencerminkan pendekatan lama yang mengesampingkan partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Microgrid, sistem energi terbarukan skala lokal, bisa menjadi solusi untuk daerah terpencil. Namun, keberhasilan microgrid memerlukan kolaborasi antara masyarakat dan PLN. Bhima menyarankan optimalisasi dana transfer daerah, DBH SDA, atau investasi langsung PLN. Sayangnya, keterbatasan teknologi dan keahlian operasional masih menjadi penghalang.
Kepercayaan Investor yang Terkikis
Dinamika politik domestik dan global menggerus kepercayaan investor terhadap transisi energi Indonesia. Ketidakjelasan skema tarif listrik, aturan TKDN yang ketat, dan proses perizinan rumit semakin memperburuk situasi. Pemotongan anggaran Rp306 triliun untuk energi terbarukan juga menunjukkan prioritas pemerintah yang belum serius.
Danantara, dana kekayaan negara dengan aset Rp14,6 kuadriliun, bisa merevolusi pendanaan energi terbarukan. Namun, kontribusinya hingga kini belum terlihat. “Dana ini harus diarahkan untuk proyek-proyek berkelanjutan dengan strategi tepat,” ujar Bhima.
Langkah Kunci untuk Masa Depan Berkelanjutan
Bhima menegaskan tiga prioritas utama:
• Konsistensi kebijakan, terutama terkait rencana pensiun PLTU.
• Regulasi pendukung, seperti tarif listrik EBT kompetitif dan power wheeling.
• Penguatan keadilan sosial melalui partisipasi masyarakat.
Tanpa langkah konkret, Indonesia berisiko tertinggal dalam transisi energi global. “Di saat dunia bergerak ke keberlanjutan, kita tidak boleh terus terjebak dalam ketergantungan batu bara,” pungkas Bhima.