Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat Jangan Cuma Gimmick!

Rabu, 11 Juni 2025 | 12:01:38 WIB
Salah satu lokasi penambangan nikel di pulau Gag, kawasan Raja Ampat. (Dok: PT Gag Nikel)

Listrik Indonesia | Pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah muncul sorotan publik mengenai dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai pencabutan ini harus menjadi awal dari evaluasi serius terhadap tata kelola pemberian izin tambang.

“Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” ujar Mufti dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/6/2025).

Mufti menekankan bahwa Raja Ampat merupakan wilayah yang sangat penting dari sisi keanekaragaman hayati. Aktivitas tambang, menurutnya, tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berisiko mengganggu kehidupan masyarakat lokal serta keberlanjutan kawasan tersebut sebagai habitat unik.

“Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga. Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita,” lanjutnya.

Pencabutan IUP ini terjadi setelah kampanye #SaveRajaAmpat ramai diperbincangkan publik dan menjadi sorotan di media sosial. Presiden Prabowo Subianto kemudian mengarahkan agar empat perusahaan tambang di wilayah tersebut dihentikan operasinya. Perusahaan yang izinnya dicabut antara lain PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Beberapa dari perusahaan ini diketahui beroperasi di kawasan yang masuk dalam wilayah geopark.

Meskipun begitu, PT GAG Nikel, yang beroperasi di Pulau Gag, tidak termasuk dalam daftar pencabutan. Perusahaan ini masih diperbolehkan beroperasi berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan mereka telah memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa perusahaan tersebut dinilai telah menjalankan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan pengelolaan limbah dengan baik. Pemerintah, katanya, akan tetap melakukan pengawasan terhadap operasional tambang tersebut.

Namun, Mufti mengingatkan bahwa aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti di Raja Ampat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 jo UU No 27 Tahun 2007, yang secara tegas melarang pertambangan di pulau dengan luas kurang dari 2.000 km².

“Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan UU,” kata Mufti.

Ia juga menyinggung adanya respons dari sejumlah pihak yang seolah membenarkan praktik pertambangan, meskipun bertentangan dengan aspirasi masyarakat lokal Papua.

Menurut Mufti, Raja Ampat seharusnya diposisikan sebagai kawasan konservasi dan pariwisata, bukan wilayah industri ekstraktif. Ia mengingatkan bahwa perizinan tambang yang telah dikeluarkan seharusnya ditinjau kembali secara menyeluruh, terutama karena sebagian lokasi berdekatan dengan kawasan wisata seperti Pulau Piaynemo.

“Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan,” tegasnya.

Greenpeace sebelumnya merilis analisis yang menunjukkan bahwa lebih dari 500 hektare hutan di Raja Ampat telah mengalami kerusakan akibat penambangan nikel dan sedimentasi. Dampaknya tidak hanya dirasakan di daratan, namun juga mengancam terumbu karang dan kehidupan bawah laut.

Dalam video dokumentasi Greenpeace, tampak pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga kuat sebagai lokasi pertambangan. Situasi ini menambah kekhawatiran terhadap nasib kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.

Mufti menilai pencabutan izin tambang perlu dilanjutkan dengan penegakan hukum dan transparansi kebijakan. Ia mendorong Pemerintah agar membuka data lengkap terkait semua izin tambang yang pernah dikeluarkan di wilayah Raja Ampat.

“Kalau Negara ini masih waras, memang sudah seharusnya aktivitas tambang bermasalah di Raja Ampat dihentikan. Karena Raja Ampat harus dilindungi, bukan dirusak! Dengarkan suara rakyat, bukan hanya suara pemilik modal,” ujar Legislator dari Jawa Timur II itu.

Mufti juga menekankan bahwa isu ini bukan semata soal viralitas. Ia menyesalkan Pemerintah baru bergerak setelah muncul tekanan dari publik melalui media sosial.

“Ini bukan persoalan baru. Aturan tentang larangan tambang di pulau-pulau kecil sudah jelas, tapi tetap saja izin pertambangan dikeluarkan. Pemerintah jangan menunggu viral dulu baru bergerak,” katanya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar hukum dan latar belakang perusahaan-perusahaan yang diberi konsesi tambang, termasuk tambang nikel, emas, dan batu bara.

Mufti mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk membuka akses data kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi.

"Publik berhak tahu sejauh mana negara melindungi wilayah-wilayah konservasi. Jangan ada kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan demi investasi,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa pelarangan tambang di pulau-pulau kecil tidak hanya berlaku di Raja Ampat, melainkan juga di wilayah lain di Indonesia. Oleh sebab itu, Pemerintah diminta menelusuri kemungkinan pelanggaran serupa di daerah lain.

“Masalah ini ramai bukan tanpa alasan. Pemerintah juga harus mendengarkan masyarakat yang telah dirugikan dari aktivitas tambang di Raja Ampat selama ini,” katanya.

Sebagai penutup, Mufti memastikan bahwa Komisi VI DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong ketegasan Pemerintah untuk tidak kembali mengaktifkan izin tambang yang sudah dicabut.

“Kami akan awasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tak boleh hanya jadi manuver sesaat,” pungkasnya.

Tags

Terkini