Listrik Indonesia | Dalam dokumen yang berjudul JENIS USAHA DAN TATA CARA PERIZINAN PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Dirjen Gatrik KESDM), mengungkapkan bahwa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLU) merupakan izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan penyediaan listrik bagi kepentingan umum.
Proses pengajuan izin ini diatur secara ketat dengan persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Tahapan Permohonan IUPTLU
Badan usaha yang ingin memperoleh izin harus terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id. Setelah itu, badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mencantumkan Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership).
Setelah NIB diperoleh, status IUPTL yang diajukan masih belum efektif. Pemohon kemudian harus melengkapi dokumen melalui aplikasi perizinan ESDM di perizinan.esdm.go.id.
Dokumen yang masuk akan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, maka akan diterbitkan Surat Pemenuhan Komitmen. Proses verifikasi ini memiliki jangka waktu maksimal 5 hari kerja. Apabila dokumen tidak lengkap, maka permohonan dapat ditolak.
Setelah pemohon memenuhi komitmen yang ditetapkan, IUPTLU resmi diterbitkan oleh OSS dan dinyatakan efektif.
Persyaratan IUPTLU
Dalam pengajuan izin, pemohon wajib melampirkan dokumen studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik dengan ketentuan menggunakan bahasa Indonesia. Dokumen tersebut mencakup:
- Kajian Kelayakan Finansial
- Kajian Kelayakan Operasional
- Studi Interkoneksi Jaringan
- Lokasi instalasi
- Diagram satu garis
- Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan
- Jadwal pembangunan
- Jadwal pengoperasian, yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan Kesepakatan Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik, atau telah mendapat persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.
Penutup
Dengan tata cara yang sistematis, proses perizinan IUPTLU bertujuan untuk memastikan penyediaan tenaga listrik berjalan sesuai standar kelayakan teknis, operasional, dan finansial. Hal ini juga menjadi instrumen pengawasan agar penyediaan listrik bagi masyarakat dapat berlangsung dengan aman, andal, dan berkelanjutan.