Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membuka kemungkinan peningkatan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk pasar dalam negeri menjadi lebih dari 25% dari total produksi. Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI pada beberapa waktu yang lalu, dikutip Kamis (12/11/2025).
Bahlil menegaskan, revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mendatang akan diikuti dengan penyesuaian besaran DMO guna memastikan kebutuhan energi nasional terpenuhi.
“Saya setuju. DMO harus clear. Bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB, DMO-nya mungkin bukan 25%, bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya,” ujarnya.
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan DMO sebesar 25% telah diberlakukan sejak awal 2020 bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa terdapat praktik yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan DMO yang berlaku. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail bentuk penyimpangan yang dimaksud.
“Abuleke juga sebagian ini. Ya aku tahu nih ada main-main. Dirjen sudah saya kasih tahu,” kata Bahlil.
Aturan mengenai kewajiban DMO 25% dari RKAB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha pertambangan wajib memasok sebagian hasil produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama kepada BUMN yang bergerak di sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional.