Sudah Berusia 38 Tahun, UU Kadin Dinilai Perlu Diperbarui

Minggu, 21 Desember 2025 | 04:59:34 WIB
Kadin Indonesia.

Listrik Indonesia | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia perlu diperbarui seiring perkembangan global, dinamika dunia usaha, serta kebutuhan hukum nasional saat ini. Regulasi yang telah berlaku lebih dari tiga dekade dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan tantangan yang dihadapi pelaku usaha.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kadin Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam perjalanan Kadin sebagai organisasi strategis dunia usaha. Menurutnya, perubahan lingkungan bisnis menuntut Kadin untuk memiliki payung hukum yang lebih adaptif.

“Seiring perjalanan waktu, di balik peran strategis Kadin, terdapat sejumlah permasalahan dan kebutuhan hukum yang perlu dicarikan solusinya oleh pembuat kebijakan,” ujar Bob Hasan saat meninjau dan menyerap aspirasi di Kantor Kadin Provinsi Sumatera Utara pada beberapa waktu yang lalu, diutip Minggu (20/12/2025).

Bob menjelaskan, setidaknya terdapat empat isu utama yang melatarbelakangi urgensi pembaruan Undang-Undang Kadin. Pertama, kebutuhan adaptasi terhadap globalisasi. Ia menilai Kadin perlu lebih responsif terhadap isu perdagangan bebas dan digitalisasi ekonomi yang semakin berkembang.

Isu kedua berkaitan dengan tuntutan keberlanjutan dalam dunia usaha. Bob menilai, regulasi Kadin yang berlaku saat ini belum mengatur secara tegas peran Kadin dalam mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan inklusif.

Selain itu, Bob juga menyinggung konflik internal yang pernah terjadi di tubuh Kadin dan berujung pada dualisme kepemimpinan, seperti pada 2013, 2015, dan 2024. Menurutnya, konflik organisasi merupakan hal yang wajar, namun kejadian berulang menunjukkan perlunya aturan yang lebih kuat dan fleksibel untuk menjaga soliditas organisasi.

Aspek yuridis juga menjadi perhatian. Bob menilai Undang-Undang Kadin yang telah berusia lebih dari 38 tahun tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya sejumlah undang-undang baru di bidang ekonomi.

“Pada kondisi ini, regulasi Kadin perlu diubah agar sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hukum saat ini,” jelasnya.

Ia berharap, pembaruan Undang-Undang Kadin ke depan dapat memperkuat peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global.

Tags

Terkini