Tak Hanya Konglomerat, UMKM Kini Bisa Kelola Tambang, Cek Syaratnya!

Senin, 26 Januari 2026 | 15:35:02 WIB
Kini UMKM Bisa Kelola Tambang

Listrik Indonesia | Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sektor pertambangan nasional. Melalui regulasi terbaru, UKM kini dapat mengajukan dan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian prioritas, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas. Aturan ini baru saja diterbitkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. 

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh WIUP prioritas, selama memenuhi ketentuan administratif dan teknis yang berlaku. 

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha lokal agar dapat berpartisipasi dalam sektor strategis nasional. 

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal,” ujar Bagus dalam siaran pers Kementerian UMKM, Senin (26/1/2026). 

Bagus menjelaskan, verifikasi badan usaha menjadi tahapan awal yang wajib dilalui UKM sebelum memperoleh WIUP prioritas. Proses ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang membuktikan bahwa perusahaan merupakan UKM sah dan kepemilikan sahamnya berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka pemerintah. 

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas diwajibkan mengikuti verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat utama sebelum dilanjutkan ke verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS). 

Adapun kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha, di mana UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif seperti akta pendirian, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang dapat diverifikasi. 

Permen tersebut juga mengatur kriteria administratif secara rinci. Badan usaha kecil harus memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun terakhir. 

UKM juga diwajibkan memiliki unit yang menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas. 

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” tegas Bagus. 

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan hasil penjualan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator sepanjang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan terverifikasi. 

Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui OSS, di mana UKM dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara transparan. Hasil verifikasi dari Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025. 

“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” ujarnya. 

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya membuka ruang partisipasi UKM dalam sektor pertambangan sekaligus memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan, guna mendorong pemerataan ekonomi nasional.

Tags

Terkini