NEWS PROFILE
Trending

BAPETEN Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Nuklir

Listrik Indonesia | Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merupakan instansi pemerintah yang diamanatkan melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi. Tujuan pengawasan tersebut adalah untuk terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.


Dalam kerangka pengawasan tenaga nuklir yang efektif, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara berimbang antara reward dan punishment kepada fasilitas yang termasuk dalam objek pengawasan BAPETEN untuk memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas. BAPETEN telah mengembangkan suatu sistem penilaian berbasis risiko berupa indeks pengawasan yang disebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN). IKKN merupakan indikator yang terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF). Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tenteram.


Tahun ini, BAPETEN kembali menyelenggarakan Penghargaan Anugerah BAPETEN 2022 dengan sejumlah kategori. Di antaranya Kategori Pemegang Izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Petugas dalam Aspek Safeguards dan Protokol Tambahan, Lembaga Uji Kesesuaian dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran.


Para pemenang dinilai berdasarkan komitmen dan performa sangat baik dalam Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Sumber Radioaktif serta dalam hal penerapan optimisasi keselamatan radiasi pada pasien radiologi. Selain itu Penghargaan Anugerah BAPETEN juga diberikan untuk kepala daerah. 


"Kepala daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya peningkatan budaya keselamatan dan keamanan nuklir melalui pembinaan terhadap pemanfaat tenaga nuklir di wilayahnya," ungkap Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Indra Gunawan, dalam keterangan di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Senin (8/11). 


Anugerah BAPETEN juga digunakan sebagai salah satu indikator untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir serta untuk menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir telah tercapai. 
Oleh karena itu BAPETEN akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi untuk mendapatkan Anugerah BAPETEN. BAPETEN juga menerapkan strategi pengawasan partisipatif dengan melibatkan stakeholder terkait di daerah, untuk meningkatkan kualitas pengawasan ketenaganukliran secara komprehensif.


"Pada tahun 2022 BAPETEN melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik untuk pelaksanaan inspeksi bersama terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di masing-masing daerah tersebut," lanjutnya. 


Kategori pemegang izin bidang Keselamatan Radisi dan Kemanan Sumber di Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif didasarkan atas hasil penilaian kinerja fasilitas dengan indikator yang terdiri dari hasil inspeksi, laporan verifikasi keselamatan fasilitas, pemantauan evaluasi dosis pekerja, pelaksanaan proses perizinan, dan kejadian kedaruratan.


Kategori Petugas Proteksi Rasiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif didasarkan atas hasil penilaian Petugas Proteksi Radiasi yang telah memenuhi riteria kompetensi dan kinerja serta berperan besar dalam penerapan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas tempatnya bekerja.
Kategori Petugas dalam Aspek Safeguards dan Protokol Tambahan atas nilai IKK SPPBN, beban kerja dan tindak lanjut temuan inspeksi, kompleksitas deklarasi dan hasil penilaian IKK protokol tambahan.
Kategori Lembaga Uji Kesesuaian dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran didasarkan atas hasil penilaian kinerja Lembaga Uji Kesesuaian dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran yang sesuai dengan ketentuan persyaratan manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukannya.
Kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi pada Pasien Radiologi didasarkan atas hasil penilaian kinerja institusi fasilitas kesehatan yang sesuai dengan ketentuan persyaratan manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukannya.


Kategori Kepala Daerah didasarkan atas jumlah fasilitas yang memiliki hasil penilaian kinerja fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif dalam lingkup wilayah tersebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN) pada level “Baik Sekali” (IKKN > 95.5).


Secara rinci, BAPETEN 267 penganugerahan sepanjang 2022 itu ditujukan kepada pengguna sebanyak 7 kali sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015 dengan nama “BAPETEN Safety and Security Awards (BSSA)”, dan semenjak tahun 2019 berubah menjadi Anugerah BAPETEN. 


Pada penyelenggaraan ke-8 tahun 2022 ini, BAPETEN memberikan penghargaan Anugerah BAPETEN kepada 79 instansi medik; 134 instansi penelitian dan industri untuk pemegang izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; 27 instansi untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi Pada Pasien Radiologi.


Kemudian 6 Lembaga Uji Kesesuaian; 2 Lembaga Pelatihan; 11 orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR); 3 Petugas dalam Aspek Safeguards dan Protokol Tambahan dan 5 (lima) provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo mengatakan, penggunaan tenaga nuklir semakin berkembang pesat. Teknologi nuklir semakin banyak digunakan dalam bidang kesehatan, pertanian, industri, dan energi. 

“Seiring dengan perhatian pemerintah yang lebih besar terhadap isu-isu transisi energi bersih dan pengelolaan limbah radioaktif. Karena itu, kami pada acara hari ini kami mengangkat tema ‘Strategi Kolaborasi pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Guna Mambangun Kepercayaan Publik,”jelasnya.

Related Articles

0 Komentar

Berikan komentar anda

Back to top button