Catat, Masa Pemenuhan Kewajiban SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin Diperpanjang

Catat, Masa Pemenuhan Kewajiban SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin Diperpanjang
Dok. KESDM

Listrik Indonesia | Pemerintah Indonesia telah menetapkan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) pada 2025 sebesar 23%, dimana salah satu pemenuhannya melalui pemanfaatan energi surya dengan target sebesar 6,5 GW. Seperti diketahui, pertumbuhan energi surya beberapa tahun terakhir mengalami kemajuan pesat. Perkembangan pemanfaatan energi surya yang semakin pesat ini juga perlu diimbangi dengan jaminan kualitas mutu produk-produk pemanfaatan energi surya.

Sebagai wujud nyata dukungan dan upaya menjaga kualitas modul fotovoltaik silikon kristalin yang beredar di Indonesia, dan menjaga keselamatan, keamanan, serta perlindungan konsumen terhadap peralatan pemanfaatan energi surya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi teknis berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka pemberlakuan SNI Wajib Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin berdasarkan SNI IEC 61215-1:2016, SNI IEC 61215-1-1:2016, dan SNI IEC 61215-2:2016. Setiap produk modul fotovoltaik yang beredar di pasaran wajib bertanda SNI sebagai bentuk jaminan kualitas, keamanan, dan keselamatan terhadap penggunaan peralatan yang memanfaatkan energi surya. Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh produsen maupun importir modul fotovoltaik silikon kristalin.

Dalam proses pelaksanaan pemenuhan kewajiban SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin, terdapat kendala operasional yang dialami oleh Produsen dan Importir Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin serta Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Uji yang disebabkan oleh Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan kegiatan penilaian kesesuaian dan kegiatan sertifikasi produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin tidak dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu pemenuhan SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin, sehingga diperlukan adanya perpanjangan masa pemenuhan kewajiban SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin kepada pemohon yang beritikad baik dan telah mengupayakan komitmen untuk memenuhi regulasi.

"Menindaklanjuti kendala operasional yang ada, Kementerian ESDM menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 249.K/HK.02/MEM.E/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Perpanjangan Masa Pemenuhan Kewajiban Standar Nasional Indonesia Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin," ujar Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi hari ini (27/12) di Jakarta.

Perpanjangan masa pemenuhan kewajiban berlaku bagi produsen atau importir modul fotovoltaik silikon kristalin yang telah memiliki perjanjian sertifikasi produk dengan LSPro yang telah memenuhi kriteria untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian dan melakukan kegiatan sertifikasi produk modul fotovoltaik silikon kristalin berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

Perjanjian sertifikasi produk antara produsen atau importir Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin dengan LSPro dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021 untuk kemudian LSPro menyampaikan daftar produsen atau importir yang telah memiliki perjanjian sertifikasi produk kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi disertai bukti dokumen perjanjian sertifikasi produk paling lambat tanggal 3 Januari 2022. Berdasarkan daftar produsen atau importir yang disampaikan, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi menetapkan produsen atau importir yang mendapatkan perpanjangan masa pemenuhan kewajiban SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

"Diharapkan dengan regulasi ini, proses penerbitan SPPT SNI sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021 dapat didorong demi terwujudnya peningkatan kualitas modul surya dalam rangka perkembangan energi surya di Indonesia," ungkap Dadan. (*)

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

Berita Lainnya

Index