AGENDA
Trending

DEN Dorong Percepat Penyelesaian Perda RUED Maluku

DEN Dorong Percepat Penyelesaian Perda RUED Maluku
Ilustrasi

Listrik Indonesia | Dewan Energi Nasional (DEN) mengadakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perda RUED Provinsi Maluku dengan mengundang DPRD Provinsi Maluku, Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Pansus Penyusunan Perda RUED DPRD Provinsi Maluku, Biro Hukum Provinsi Maluku, Dinas ESDM Provinsi Maluku, Bappeda, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah serta Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Rapat dipimpin oleh Dr. Ir. Musri, M.T. Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan yang menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, DEN bersama Kementerian ESDM melakukan Pembinaan penyusunan rancangan RUED Provinsi.

Musri, Anggota DEN dalam pembukaanya mengatakan tujuan dari rapat koordinasi hari ini untuk mengetahui update perkembangan penyusunan RUED Provinsi Maluku, mengetahui permasalahan dan kendala penyusunan serta menentukan langkah-langkah percepatan penyelesaian RUED Provinsi Maluku.

“Penyusunan Perda RUED Provinsi merupakan amanah langsung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. RUED Provinsi digunakan sebagai panduan untuk pengelolaan energi di daerah,” ujar Musri dikutip laman den.go.id. Jumat, (3/9/2021)

RUED Provinsi ditetapkan paling lambat satu tahun setelah RUEN ditetapkan. Musri juga mengatakan bahwa dokumen RUED berisi perencanaan pemenuhan energi jangka panjang hingga tahun 2050 dan mengakomodasi pembangunan infrastruktur energi di daerah dalam menunjang pembangunan daerah, sehingga diharapkan dapat menjawab tantangan keenergian kedepannya. Musri mengharapkan RUED Provinsi Maluku yang sedang disusun dapat memasukan energi arus, mengingat Provinsi Maluku merupakan provinsi dengan karakteristik kepulauan.

Eddyson Sarimanella, Ketua Bapemperda DPRD Propinsi Maluku mengatakan bahwa Perda RUED Provinsi merupakan inisasi dari DPRD yang harus diselesaikan mengingat sudah banyak Provinsi yang telah menyelesaikan. Perda RUED Provinsi juga sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sehingga harus diselesaikan.


Saudah Tuankotta Tethool, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku mengatakan saat ini secara parallel sedang menyiapkan naskah akademis bersama dengan Pemerintah Daerah. Saudah juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melaksanakan uji publik dan study banding, sehingga dapat menghasilkan RUED Provinsi yang komprehensif. Koordinasi dan kolaborasi DPRD dan Pemerintah Daerah harus intensif mengingat Perda RUED Provinsi Maluku ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021.

 

Makmur Marbun, Direktur Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa saat ini sudah 21 Provinsi yang telah menyelesaikan RUED Provinsi. Makmur juga menyarankan agar studi banding yang akan dilakukan oleh DPRD Provinsi Maluku untuk melihat RUED Provinsi yang memiliki karakter Provinsi kepulauan, seperti NTB, NTT dan Bangka Belitung. Selain itu, Makmur juga mengingatkan kembali agar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan pada 2021 untuk dapat diselesaikan dan tidak mengulang di tahun berikutnya.

Hingga saat ini sudah 21 Provinsi yang telah menetapkan Perda RUED sehingga masih ada 13 propinsi yang sedang berpacu menyelesaikan Perda RUED, 1 diantaranya sedang dalam proses fasilitasi nomor register di Kemendagri, 9 Provinsi termasuk Maluku sudah memasukkan rancangan RUED Provinsi dalam Propemperda tahun 2021 dan melakukan pembahasan dengan DPRD, serta 3 provinsi sudah memiliki draft Ranperda RUED tetapi belum mempunyai anggaran penyelesaian RUED yaitu Sulawesi Utara, Papua dan Papua Barat. RUED Maluku yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Provinsi Maluku ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2021.

Musri menutup rapat koordinasi dengan memberikan beberapa kesimpulan, sebelumnya Musri mengingatkan agar Perda RUED Provinsi yang disusun diharapkan menyesuaikan karakteristik geografi dan potensi energi didaerahnya masing-masing. Adapun beberapa kesimpulan antara lain: mempertimbangkan dan memasukan penyediaan depo-depo kecil BBM dan LPG untuk memberikan kemudahan suplai ke wilayah kepulauan di Maluku, DPRD akan membahas Ranperda RUED dengan Perangkat Daerah dan diharapkan akan difinalisasi akhir Oktober 2021 dan sebagainya.

 


Related Articles

0 Komentar

Berikan komentar anda

Back to top button