Listrik Indonesia | Kabarnya PT PLN (Persero) membatasi daya pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap hanya 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang dari pelanggan.
Kepala Marketing Perusahaan PLTS Sun Energy, Anggita Septia dalam jumpa pers, Senin (28/11/2022). Adanya regulasi pembatasan pemasangan daya sebesar 15 persen dari daya terpasang, penggunaan PLTS selama lima jam hanya bisa menghemat biaya listrik sebesar tiga persen tiap jamnya.
Menurutnya, pemasangan daya sebesar 15 persen tidak sebanding dengan investasi yang akan konsumen keluarkan ketika memasang PLTS. Kata dia, Regulasi ini membuat konsumen berpikir kembali untuk beralih menggunakan PLTS. Ketidakyakinan inilah yang menghambat laju pertumbuhan EBT di Indonesia.
"Begitu bicara penghematan, masyarakat banyak yang menimbang-nimbang berapa lama investasi ini akan kembali," ujar Anggita.
Sebelumnya dikutip, Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia atau AESI Fabby Tumiwa mengatakan sering memperolah aduan baik dari pihak industri maupun rumah tangga yang merasa dipersulit oleh PLN saat hendak memasang PLTS Atap.
Padahal dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021, pemasangan PLTS atap disesuaikan dengan kapasitas maksimum yang terpasang. Ketetapan tersebut diatur dalam Pasal 5. Misalnya kapasitas listrik rumah sebesar 1.300 Volt Ampere (VA), maka maksimal pemasangan PLTS Atap adalah 1.300 VA.
"Kalau dibatasi 15%, Kalau mau pasang 1,5 kWp sampai 2 kWp harus tambah dayanya, tambah sampai 7.000 VA. Artinya pelanggan harus tambah biaya lebih mahal," ujar Fabby.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan, bahwa pihaknya tidak pernah mengarahkan 10-15%, tetapi lebih bagaimana pemasangan untuk PLTS atap untuk konsumsi sendiri, bukan untuk ekspor ke PLN.
“Saat ini kondisi oversupply listrik yang dialami oleh PLN menyebabkan perseroan tidak sanggup menyerap ekspor listrik dari kapasitas terpasang berlebih dari rumah tangga dan industri,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada Senin (28/11).
