Legislator: DBH Migas Harus Jelas Masuk Undang-undang

Legislator: DBH Migas Harus Jelas Masuk Undang-undang
Listrik Indonesia | Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, usul ketentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas masuk dalam Undang-Undang Migas yang saat ini sedang proses revisi. 

Ia berpendapat aturan soal DBH ini sangat sensitif sehingga perlu dibuat aturan yang lebih jelas untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas. 

Ia menilai ketentuan DBH migas ini perlu didalami untuk masuk dalam Undang-Undang Migas agar lebih aspirarif bagi Pemerintah Daerah terkait pendapatan dari hasil eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya. 

"Ini penting, agar berbagai tuntutan daerah terkait aspek keadilan dalam dana bagi hasil (DBH) migas dapat dipenuhi. Paling tidak semakin mendekati harapan daerah," kata Mulyanto. 

Menurut Mulyanto, video viral “marahnya” Bupati Meranti kepada pejabat Kementerian Keuangan, mencerminkan aspirasi tersebut.  Dan ini diperkirakan juga terjadi di daerah penghasil migas lainnya.

Terkait kegiatan minerba diatur dalam UU No. 3/2000 tentang Pertambangan Minerba sementara terkait DBH migas diatur dalam UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menurut Mulyanto, memasukan aturan DBH Migas ke dalam UU Migas ini sangat memungkinkan. Yang diperlukan hanya masalah kemauan politik pemerintah. 
Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

Berita Lainnya

Index