Listrik Indonesia | Industri kelistrikan Malaysia telahmelalui banyak fase reformasi untukmencapai status saat ini. Fase reformasi ini telah meningkatkan efisiensi operasi utilitas dan meningkatkan kualitas pasokan yang diberikan kepada pelanggan akhir.
Namun, lebih banyak inisiatif diperlukan untukmengoptimalkan potensi reformasi yang sebenarnya. Langkah pertama Malaysia untuk melakukan reformasi adalah melalui privatisasi. Privatisasi adalah tindakan untuk menjauh dari kepemilikan pemerintah dan birokrasinya.
Dilansir dari sciencedirect, Privatisasi diMalaysia dimulai pada Juli 1990 ketika National Electricity Board (NEB) didirikan dan berganti namamenjadi Tenaga Nasional Berhad. Pada tahun 1992, Tenaga Nasional Berhad (TNB) menjadi sepenuhnya diprivatisasi ketikamenawarkan sahamnya di Kuala Lumpur Stock Exchange (KLSE).
Keberhasilan privatisasi TNB dianggap sebagai kisah sukses privatisasi diMalaysia. Inimembuka jalan bagi pemerintah untuk memberikan lisensi untukmembangun, mengoperasikan danmemiliki (BOO) pembangkit listrik kepada sektor swasta pada tahun 1993.
Sebelum tahun 1990-an, perusahan pemasok listrik memiliki monopoli atas industri pasokan listrik di Malaysia, pada tingkat pembangkitan, transmisi dan distribusi. Kemudian baru pada 1993, perjanjian pembelian listrik pertama ditandatangani di Malaysia, dengan IPP pertama Malaysia. Sejak saat itu pasar energi Malaysia secara bertahap diliberalisasi, dengan Komisi memberikan proyek pembangkit listrik kepada perusahaan melalui campuran penghargaan langsung dan penawaran kompetitif.
Pembangkit listrik diMalaysia secara historis bergantung pada bahan bakar fosil seperti gas alamdan batu bara. Sampai tahun 2010, ketergantungan negara pada gas alam sebagai sumber energi terusmeningkat dan, pada akhir tahun itu, gas alam menyumbang 71.543ktoe dari 106.794ktoe dari seluruh energi yang diproduksi secara nasional. Namun,Malaysia sekarang secara bertahap berupaya mengurangi ketergantungannya pada bahan bakar fosil dan mengembangkan infrastruktur pasar energi terbarukan.
Pada 2019, bauran pembangkit listrik negara itu terdiri dari 42,8 persen batu bara, 40,2 persen gas, 0,5 persen diesel, dan 16,5 persen sumber daya terbarukan. Malaysia baru baru ini mengumumkan target ambisius sebesar 31 persen kapasitas energi terbarukan pada tahun 2025 dan 40 persen pada tahun 2035.
Untuk mempercepat langkah tersebut, TNB akan menginvestasikan 6,3 miliar ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp20,84 triliun untuk meregenerasi pembangkit listrik tenaga gas dengan teknologi hidrogen guna mendapatkan energi yang lebih bersih.
Tarif Listrik Murah
Di Malaysia, tarif listrik yang diterapkan terbagi menjadi beberapa golongan. Khusus untuk tarif domestik (domestic tariff) terbagi menjadi lima kelompok. Selain itu juga diberlakukan tariff progresif. Dengan begitu, semakin besar penggunaan listrikmaka akan semakin besar tarif yang dikenakan per kWh-nya.
Seperti dikutip dari tnb.com.my, penggunaan 200 kWh pertama (1-200 kWh) akan dikenakan 21,80 sen ringgit per
kWh. Artinya, untuk per kWh dikenai tarif sekitar Rp 719,4 (asumsi kurs Rp 3.300). Kemudian, untuk 100 kWh berikutnya (201-300kWh) dikenakan tarif 33,40 sen/kWh (Rp 1.135,2/kWh). Untuk 300 kWh berikutnya (301-600 kWh) tarifnya 51,60 sen/kWh (Rp1.702,8/kWh).
Lalu, untuk 300 kWh berikutnya (601-900kWh) 54,60 sen/ kWh (Rp 1.801,8/kWh). Kemudian, untuk kWh selanjutnya (901 kWh hingga seterusnya) 57,10 sen/kWh (Rp 1.884,3/ kWh). Di Malaysia juga berlaku tarif minimum bulanan sebesar 3 ringgit atau sekitar Rp 9.900.
