Listrik Indonesia | Pemerintah bakal berencana mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg untuk membawa KTP pada 2023.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, rencana tersebut akan dimulai Mulai 1 Januari 2023 nanti masyarakat harus menyertakan KTP untuk membeli LPG bersubsidi. Langkah tersebut sebagau upaya meningkatkan kualitas data masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
“Kita mau penyalurannya tepat sasaran karena selama ini harus diakui terjadi kebocoran subsidi dalam jumlah yang tidak sedikit,”ujarnya.
Kata dia, mulai dari agen hingga pengecer sudah disosialisasikan terkait rencana ini. Nanti masyarakat bisa lebih detil menanyakan kepada para pedagang LPG 3kg.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina."Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya," jelas Irto.
Saat ini pemerintah sudah melakukan uji coba aturan tersebut di 5 kecamatan, di antaranya di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba ini berlangsung untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
