Aman, PT TPI akan Proses Izin PLTN

Aman, PT TPI akan Proses Izin PLTN

Listrik Indonesia.com | Banyak alternatif sumber pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) saat ini. Salah satunya adalah pemanfaatan energi nuklir. Ada harapan bahwa energi nukir kelak dapat mengambil peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hijau.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, kemarin (28/3) baru saja melaksanakan executive meeting perizinan PLTN yang diajukan PT ThorCon Power Indonesia (PT TPI).

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Perencanaan Konsultasi 3 S (safety, security, safeguards) oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti dan Nuclear Safety Senior Manager PT TPI Tagor Malem Sembiring.

Bersamaan dengan itu, PT TPI telah menyampaikan dokumen High Level Safety Assessment (HLSA) yang disusun bersama konsultan engineering nuklir Spanyol, Empresarios Agrupados (EA) dan Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika (DTNTF) UGM. Berdasarkan hasil review dan kerangka regulasi, BAPETEN memberikan pandangan bahwa TMSR500 (desain konseptual) didesain untuk dapat memitigasi kecelakaan Fukushima dan bahaya eksternal lainnya, serta bahaya eksternal tipikal Indonesia.

Chief Operating Officer PT ThorCon Power Indonesia Bob S. Effendi mengatakan bahwa pandangan BAPETEN terhadap prototipe Thorium Molten Salt Reactor 500 (TMSR500) yang diperkenalkan PT TPI adalah aman. “Itu berarti BAPETEN berkesimpulan bahwa desain ThorCon memiliki kemampuan sehingga kejadian seperti Fukushima tidak terjadi,” ujar Bob saat dihubungi ListrikIndonesia.com.

Bob menambahkan bahwa hal tersebut akan dijadikan dasar pihak ThorCon untuk mengajukan ke Pemerintah akan TMSR500 dijadikan proyek prioritas nasional melalui Perpres. “Dengan selesainya proses kajian itu, maka BAPETEN seharusnya dapat memberikan rekomendasi yang dibutuhkan Pemerintah,” ucap Bob.

PT TPI sendiri sadar bahwa kajian tersebut bukanlah izin, melainkan hanya kajian singkat yang disebut sebagai high level safety assesment. “ThorCon tetap harus melakukan perizinan resmi,” katanya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN Indra Gunawan mengatakan bahwa BAPETEN berkomitmen untuk melaksanakan "konsultasi perizinan PLTN" untuk PT TPI. BAPETEN kata Indra, menganggap bahwa executive meeting kemarin layaknya kick off serta inovasi dari BAPETEN guna menyambung semangat UUCK (Undang-undang Cipta Kerja) termasuk juga investasi dalam konteks PLTN.

“Kita istilahnya konsultasi perizinan, kita melihat konsep dasarnya sudah sesuai. Kita belum bicara SDM, RTRW, KLHK, dan sebagainya. PT  TPI harus membuktikan apa yang tertuang di dokumen teknis dengan pengaplikasian instalasi sebenarnya,” terang Indra. Indra juga mengatakan bahwa BAPETEN ingin memastikan bahwa kelak investor tidak rugi dengan menggunakan konsultasi perizinan. “Mereka juga harus punya roadmap dengan institusi lain,” imbuh Indra.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

Berita Lainnya

Index