Lembaga yang bersifat nasional, mandiri dan bertanggungjawab atas Kebijakan Energi Nasional di Indonesia ini diketuai langsung oleh Presiden RI yang kini di jabat Joko Widodo (Jokowi). Sementara wakilnya adalah wakil Presiden RI.
Adapun anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, yaitu Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan Pembangunan/Bappenas; Menteri Perhubungan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan Anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan, yang sampai dengan saat ini sudah mengalami dua periode.
DEN didirikan atas dasar amanat UU No. 30 Tahun 2007 yang bertugas:
- Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR
- Menetapkan rencana umum energi nasional;
- Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi;
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
- Tugas lainnya adalah mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan - lokasi cadangan penyangga energi.
Apa visi dan misi DEN ?
- Visi: Terwujudnya Ketahanan Energi Guna Mendukung Pembangunan Nasional Berkelanjutan
Misi:
- Merancang dan Merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN)
- Menetapkan Langkah-Langkah Penanggulangan Kondisi Krisis dan Darurat Energi (KRISDAREN)
- Mengawasi Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Energi yang Bersifat Lintas Sektoral
- Menjadikan DEN Sebagai Lembaga Mandiri yang Efektif dan Terpercaya.