Pegusaha Tambang Diminta Perhatikan Masyarakat

Pegusaha Tambang Diminta Perhatikan Masyarakat
Foto DOK United Tractor
Listrik Indonesia | Sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diminta untuk melaksanakan pengelolaan pertambangan dengan baik dan harus memberikan manfaat kepada masyarakat.

Hal itu terungkap saat kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara (minerba) yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), perwakilan Dinas ESDM Provinsi, dan para inspektur tambang penempatan Provinsi Sumatera Selatan.

"Kegiatan ini dihadiri 120 peserta yang mewakili pemegang IUP dan PKP2B di Sumatera Selatan, untuk melakukan sosialisasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan dan penggunaan aplikasi Ditjen Minerba," ujar Koordinator Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Ditjen Minerba Hersanto Suryo seperti dikutip dalam laman resmi esdm, Selasa (13/6/2023).

Pada acara tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan Hendriansyah, menyebutkan bahwa produksi batubara di Provinsi Sumatera Selatan saat ini mencapai hampir 100 juta ton pertahun, dengan sumber daya sekitar 21 miliar ton. Dirinya berharap kepada perusahaan pemegang IUP dan PKP2B untuk melaksanakan pengelolaan pertambangan dengan baik dan harus memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Kami berpesan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) ditingkatkan lebih banyak lagi, lebih berhasil lagi, lebih berdaya guna lagi, dan masyarakat dapat menikmati, dapat diberikan nilai yang positif atau kehadiran dan beroperasinya perusahaan-perusahaan di Sumatera Selatan," tegas Hendriansyah.

Senada dengan Hendriansyah, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Yulian Gunhar menyampaikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Sumatera Selatan harus selalu mencermati kegiatan usahanya agar terus berdampaikan positif bagi masyarakat. Selain itu, perusahaan juga diharapkan untuk tetap memperhatikan jaminan reklamasi.

"Karena memang bisnis batubara ini semakin menjanjikan dan semakin menggiurkan, yang perlu dicermati di sini adalah bagaimana perusahaan-perusahaan pertambangan yang ada di wilayah Sumatera Selatan ini memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar. Ini yang paling penting," ujar Yulian.

Pada sesi diskusi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Lana Saria menyampaikan paparan terkait isu strategis, termasuk penataan IUP serta sumber daya dan cadangan batubara di Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian, Analis Hukum Madya Ditjen Minerba Buana menyampaikan paparan terkait dengan regulasi pertambangan minerba yang dimulai dari pembahasan UU Nomor 3 Tahun 2020, PP Nomor 96 Tahun 2021, hingga pokok-pokok dari Perpres 55 Tahun 2022 dan SE Menteri Nomor 1 Tahun 2022. Paparan terakhir terkait proses penerbitan perizinan subsektor minerba melalui sistem OSS disampaikan oleh Kepala Subdit Pelayanan Operasional Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM Raharjo 
Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

Berita Lainnya

Index