Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat yang berhak menggunakan gas 3 kg adalah mereka yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Masyakarat yang berhak dan telah terdaftar dalam data P3KE tersebut hanya perlu menunjukkan identitas alias KTP apabila ingin membeli Elpiji 3 kg," kata Tutuka Ariadji seperti dikutip, Kamis (15/6/2023).
Tutuka menjelaskan, penggunan data P3KE dinilai lebih update ketimbang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang rencananya digunakan sebagai pendataan masyarakat pengguna gas elpiji 3 kg.
Adapun tujuan pendataan tersebut, lanjut Tutuka untuk memastikan penyaluran Elpiji 3 kg bisa tepat sasaran. Terlebih, konsumsi gas subsidi tersebut trennya terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Kami memakai P3KE karena di P3KE mempunyai satgas updating, dan P3KE ini sebenarnya bersejarah, dulunya dari data BKKBN, jadi panjang histori pendataannya," jelasnya.

