Catat, Ini Cara Bergabung dalam Perdagangan Karbon

Catat, Ini Cara Bergabung dalam Perdagangan Karbon
Ilustrasi, IDXCarbon Telah Dibuka

Listrik Indonesia | Indonesia telah memperkenalkan bursa karbon terbarunya, IDXCarbon, yang dioperasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui bursa karbon ini, perusahaan yang berhasil mengurangi emisi karbon dapat menjual kredit karbonnya kepada perusahaan yang melampaui batas emisi mereka. 

Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), menjelaskan bahwa saat ini hanya institusi yang dapat berpartisipasi sebagai pembeli kredit karbon. Kondisi ini sejalan dengan praktik umum di banyak bursa karbon global, yang menekankan tujuan pengurangan emisi daripada spekulasi. 

Aktivitas perdagangan karbon di IDXCarbon saat ini terbatas pada institusi yang memiliki kehadiran fisik dan operasi di Indonesia. Demikian pula, perusahaan yang ingin menyuplai kredit karbon harus terdaftar dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Selain itu, pembeli kredit karbon memiliki fleksibilitas untuk menjual kembali kredit tersebut dengan harga yang sesuai dengan pasar.

Cara Daftar IDXCarbon 

Untuk bergabung sebagai pengguna layanan IDXCarbon dan melakukan pembelian unit karbon yang tersedia, instansi dapat mendaftar melalui formulir yang telah disediakan di situs resmi IDXCarbon, yakni www.idxcarbon.co.id. 

Mengutip dari laman tersebut, berikut tata cara pendaftaran pengguna jasa bursa karbon: 

1. Pendaftar yang hendak menjadi Pengguna Jasa Penukaran Karbon (IDXCarbon) dapat menghubungi PT Bursa Efek Indonesia melalui email di support.idxcarbon@idx.co.id untuk mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pendaftaran Pengguna Jasa Penukaran Karbon (IDXCarbon). 

2. Pelamar harus menyerahkan lamarannya dengan mengirimkan Formulir beserta dokumen yang diperlukan. 

3. Entitas yang dapat menjadi Pengguna Jasa Penukaran Karbon (IDXCarbon) termasuk antara lain: Badan Hukum Indonesia. 

Dokumen yang harus dipersiapkan: 

1. Formulir Pendaftaran Layanan Pengguna IDXCarbon (Formulir 1); 

2. Surat Pernyataan Calon Pengguna Jasa IDXCarbon yang bermaterai dan ditandatangani (Lampiran 1); 

3. Fotokopi Anggaran Dasar (AD/ART);
4. Fotokopi Anggaran Dasar Perseroan; 

5. Salinan Akta Pendirian;
6. Salinan Surat Izin Usaha;
7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8. Surat Keterangan Nomor Induk Berusaha / 
Business Registration - Number (Jika ada)
9. Daftar Pemilik Manfaat Perseroan;
10. Laporan Keuangan Terkini (diaudit jika tersedia);
11. Fotokopi Rincian Rekening Bank yang digunakan untuk penarikan dana atau dokumen sejenisnya (Daftar Kode BI); Dan
12. Salinan Rincian Akun Sistem Registri atau Dokumen Serupa. 

Dokumen-dokumen ini harus dikirimkan ke IDXCarbon, u.p: Divisi Pengembangan Bisnis 2, beserta Surat Permohonan Pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon (IDXCarbon) yang telah diisi lengkap melalui email ke support.idxcarbon@idx.co.id dengan judul email [PENDAFTARAN] Permohonan Pengguna Jasa Bursa Karbon PT (Nama Perusahaan). 

Setelah Anda menyelesaikan dokumen-dokumen tersebut, pendaftar diminta untuk mengisi formulir Pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon (Formulir 2) dan melampirkan dokumen-dokumen berikut: 

1. Surat Penunjukkan Penanggung Jawab dari Direksi Perseroan;
2. Surat keterangan pegawai Pengguna Jasa Bursa Karbon;
3. Pas Foto berwarna;
4. Salinan kartu identitas yang masih berlaku;
5. Salinan NPWP (jika ada); dan
6. Salinan Sertifikat Pelatihan Bursa Karbon.
 

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

Berita Lainnya

Index