Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyediakan rice cooker gratis kepada masyarakat sebagai bagian dari program bantuan alat masak listrik.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023, penerima bantuan ini memiliki tiga kewajiban penting. Mereka harus merawat alat masak listrik dengan baik, tidak boleh menjual atau mengalihkan alat tersebut kepada orang lain, dan harus menggunakannya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Persyaratan
Bantuan ini akan diberikan kepada rumah tangga pengguna listrik dengan golongan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA yang merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau PLN Batam yang belum memiliki alat masak listrik. Seleksi calon penerima akan melibatkan validasi dari kepala desa atau lurah setempat atau pejabat yang setara. Penting untuk dicatat bahwa pemberian alat masak listrik ini hanya akan dilakukan sekali untuk setiap penerima.
Dalam pasal 10 ayat 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11, dijelaskan dengan jelas mengenai penyediaan paket AML yang terdiri dari satu set AML, buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML. Fungsinya mencakup menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
AML yang dimaksud harus memenuhi beberapa ketentuan seperti kapasitas pengenal, stiker berisi informasi tentang hibah, dukungan produk dalam negeri, label SNI, dan label tanda hemat energi sesuai dengan standar tertentu.
Pemberian atau hibah rice cooker ini hanya dapat diberikan satu kali kepada setiap penerima, sesuai dengan Pasal 12. Pendanaan untuk program ini berasal dari anggaran Kementerian ESDM, sebagaimana tertera dalam Pasal 16.