ESDM: Kebijakan Perizinan Pakai Air Tanah Demi Keberlanjutan Lingkungan

ESDM: Kebijakan Perizinan Pakai Air Tanah Demi Keberlanjutan Lingkungan
Tujuan dari kebijakan perizinan air tanah adalah mengelola air tanah dengan sebaik-baiknya agar semua pihak dapat memanfaatkannya, serta menjaga ketersediaan air untuk masa yang akan datang.

Listrik Indonesia | Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak bertujuan untuk menghambat aktivitas masyarakat. Tujuan dari kebijakan ini adalah mengelola air tanah, khususnya akuifer (lapisan tanah yang menyimpan dan mengalirkan air), dengan sebaik-baiknya agar semua pihak dapat memanfaatkannya, serta menjaga ketersediaan air untuk masa yang akan datang. Hal tersebut ia ungkapkan, Sabtu (28/10/2023).

"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer (lapisan tanah mengandung dan mengalirkan air) yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai. Biar semuanya bisa terlayani," ungkapnya.

Wafid menegaskan bahwa pengelolaan air tanah adalah proses krusial dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Tujuan dari pengelolaan yang efektif ini adalah untuk memastikan ketersediaan air tersebut untuk generasi mendatang. 

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah degradasi air tanah yang dapat menyebabkan penurunan kualitas air. Meskipun air tanah termasuk sumber daya alam yang dapat diperbarui, pencemaran atau gangguan lainnya akan memerlukan waktu yang lama untuk pemulihan.

"Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan alias over pumping atau melebihi serahan aman telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah," katanya.

"Degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dihentikan jika ada intervensi manusia yang bersifat positif. Salah satunya melalui rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah," tambahnya.

Kebijakan baru mengenai penggunaan air tanah ini diumumkan pada tanggal 14 September 2023. Aturan ini membatasi kemampuan masyarakat untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah dan sungai sesuai kebutuhan mereka. 

Izin harus dimohon oleh keluarga yang menggunakan air tanah dan sungai dengan kebutuhan minimal 100 ribu liter per bulan, serta oleh kelompok pengguna yang mengonsumsi lebih dari 100 liter per bulan, termasuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi. 

Penyelenggaraan izin penggunaan air tanah akan diawasi oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, yang akan melaporkan hasilnya kepada Menteri ESDM setiap tahun atau jika diperlukan. Sementara itu, penyelenggaraan izin penggunaan air tanah yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Kementerian ESDM

Index

Berita Lainnya

Index