Wamenkumham Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel

Wamenkumham Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel
Eddy Hiariej Menjadi Tersangka Kasus Suap Tambang Nikel

Listrik Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan besar dengan menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus suap tambang nikel. 

Langkah ini mendapatkan lampu hijau dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang membenarkan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sekitar dua minggu lalu. Menurut Alex, Eddy diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar dalam kasus ini, yang melibatkan tiga pihak penerima dan satu pihak pemberi. Dalam siaran persnya, Kamis (9/11).

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Eddy diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wamenkumham untuk menangani sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan tambang nikel yang berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasus ini mencuat setelah Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023. PT Citra Lampia Mandiri sendiri dikenal sebagai perusahaan tambang nikel yang telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).**

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#energi

Index

Berita Lainnya

Index