Listrik Indonesia | Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Dasto Restyawan mengungkapkan sejumlah program pemerintah yang dapat dinikmati oleh pemilik kendaraan listrik. Selain subsidi harga kendaraan listrik, pemerintah juga akan memberikan potongan harga pada tagihan listrik. Program tersebut bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Hal tersebut ia ungkapkan, Kamis 16 November 2023.
“Di antaranya keringanan pajak kendaraan bermotor dan mendapat potongan atau diskon tagihan rekening listrik,” ungkapnya.
Dalam pernyataannya, Dasto menyebutkan bahwa pembahasan antara Kemenhub dengan pihak terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN, dan Kepolisian, masih berlangsung.
Beberapa kemudahan yang sedang dibahas termasuk keringanan pajak kendaraan bermotor, diskon tagihan listrik, dan keputusan bahwa kendaraan listrik akan bebas biaya parkir. Selain itu, kendaraan listrik juga akan terbebas dari aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi hingga Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik sebagai upaya untuk mempercepat transisi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
Semua fasilitas dan kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pengguna kendaraan listrik, sambil mengurangi penggunaan kendaraan konvensional.
Pemerintah pun berharap pengurangan emisi karbon sebesar 31,89 persen pada 2030 bisa tercapai.
