Listrik Indonesia | Menyambung listrik secara ilegal merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi denda. Oleh karena itu, penting bagi pelanggan PLN untuk memahami berbagai jenis pelanggaran listrik agar dapat menghindari sanksi atau denda. Masyarakat yang tetap melakukan pelanggaran listrik akan dihadapi oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Penting untuk dicatat bahwa pelanggaran listrik dapat mengakibatkan sanksi hukuman pidana dengan penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Salah satu contoh pelanggaran yang sering terjadi adalah penyambungan listrik ilegal atau mencantol listrik.
Selain itu, pertanyaan muncul, apa saja jenis pelanggaran listrik dan contohnya selain penyambungan ilegal? PLN melalui akun Instagram resminya memberikan informasi mengenai 4 jenis pelanggaran listrik beserta contohnya agar masyarakat dapat lebih memahami dan menghindari perilaku yang melanggar aturan penggunaan listrik.
1. Pelanggaran golongan I (P-I)
Pelanggaran golongan I (P-I) adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Contoh pelanggaran I (P-I) adalah:
- Mengganti miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN.
- Membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
- Jumper kawat MCB
2. Pelanggaran golongan II (P-II)
Pelanggaran golongan II (P-II) adalah pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
Contoh pelanggaran golongan II (P-II) antara lain:
- Menggunakan alat penghemat listrik yang mempengaruhi pengukuran.
- Mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
- Melubangi kWH meter, merusak tutup kWH meter, sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
3. Pelanggaran golongan III (P-III)
Pelanggaran golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contoh pelanggaran golongan III (P-III) antara lain:
- Menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik.
- Menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN.
- Menyambung langsung listrik tanpa pengukuran dan pembatas.
4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)
Pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan atau tidak ada ID pelanggan. Contohnya pelanggaran golongan IV (P-IV) adalah mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Sanksi dan denda pelanggaran listrik P2TL
Sementara itu, merujuk pada Pasal 51 ayat 3 dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dijelaskan bahwa setiap individu yang menggunakan tenaga listrik tanpa hak secara melawan hukum dapat dihukum dengan penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Ini merupakan informasi mengenai jenis dan contoh pelanggaran listrik yang perlu dipahami oleh masyarakat, termasuk konsekuensi denda dan sanksi yang dapat diberlakukan jika terjadi pelanggaran listrik.