Current Date: Selasa, 10 Desember 2024

Indonesia Hemat Rp 3,76 Triliun Tagihan Listrik Berkat Kebijakan Efisiensi AC

Indonesia Hemat Rp 3,76 Triliun Tagihan Listrik Berkat Kebijakan Efisiensi AC
Selama periode 2021 hingga semester I 2023, masyarakat Indonesia berhasil menghemat biaya tagihan listrik sebesar Rp 3,76 triliun.

Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mencatatkan pencapaian signifikan dalam penerapan efisiensi energi melalui Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) pada peralatan unit Air Conditioner (AC). Selama periode 2021 hingga semester I 2023, kebijakan ini berhasil menghemat biaya tagihan listrik sebesar Rp 3,76 triliun.

Faktor kunci dalam perhitungan SKEM terletak pada teknologi mesin pendingin yang mendukung efisiensi energi selama penggunaan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Yudo Dwinanda Priaadi menjelaskan bahwa penerapan SKEM AC selama periode tersebut juga mampu menghemat energi sebanyak 2,6 TWh dan mengurangi emisi CO2 sebanyak 2,4 juta ton, berdasarkan data EBTKE. Hal tersebut ia ungkapkan dalam keterangan resmi, Selasa (14/11/2023).

"Indonesia telah menerapkan Minimum Energy Performance Standards (MEPS)/SKEM AC sejak tahun 2015 melalui Permen ESDM 7/2015, dengan nilai SKEM terus diperbaharui," ungkapnya.

Pembaruan terakhir nilai SKEM dilakukan melalui Keputusan Menteri ESDM pada 23 Oktober 2023, dengan nilai SKEM berdasarkan Cooling Performance Seasonal Factor (CSPF) minimal 3,4, atau lebih tinggi dibandingkan Malaysia, Filipina, dan Vietnam.

Dengan menerapkan nilai SKEM yang tinggi, Indonesia berharap dapat menghindari status sebagai tempat dumping AC, yaitu isu global saat ini. 

Yudo menekankan bahwa produsen AC di negara maju yang memiliki standar MEPS tinggi cenderung membuang stok atau memproduksi AC dengan standar rendah untuk dijual ke negara berkembang tanpa kebijakan serupa.

"Kami akan terus mengantisipasi isu dumping AC ini," tegas Yudo. 

Kementerian ESDM tengah melakukan berbagai strategi, termasuk peningkatan nilai MEPS/SKEM AC secara berkala, mengawasi produk AC dari impor, serta bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea & Cukai Kementerian Keuangan.

Selain itu, kampanye hemat energi kepada masyarakat menjadi fokus, dengan Pemerintah berupaya menjadi teladan dalam konservasi energi sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) 33/2023 tentang Konservasi Energi.

Informasi tambahan menyatakan bahwa nilai SKEM ditandai dengan tanda BINTANG, di mana semakin banyak bintang (maksimal 4 bintang), menunjukkan bahwa unit AC tersebut sangat baik dalam penghematan energi dan telah diverifikasi oleh Pemerintah. Predikat bintang 4 diperoleh jika lolos uji Energi Efficiency Ratio (EER) dengan nilai rata-rata indeks 10,41. EER sendiri adalah perbandingan antara kapasitas pendinginan dan konsumsi daya listrik untuk mengukur kinerja AC pada kondisi tertentu.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Listrik

Index

Berita Lainnya

Index