Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih menghadapi beberapa isu permasalahan yang perlu diselesaikan. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).
"Kami ingin merespons isu-isu yang sudah disampaikan dan kami juga akan memetakan tambahan daripada perwakilan-perwakilan kementerian yang hadir pada rapat hari ini," katanya.
Berikut adalah empat poin usulan terbaru dari pemerintah dalam RUU EBET:
1. Nilai Ekonomi Karbon, Pasal 7B:
Arifin Tasrif mencatat bahwa perdagangan karbon belum tercakup dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), terutama pada pasal 7B poin 2 RUU EBET. Arifin mengusulkan agar Pasal 7B poin 2 mencakup upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai bagian dari mekanisme perdagangan karbon.
"Upaya pengurangan emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bagian dari mekanisme perdagangan karbon melalui prosedur perdagangan emisi, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan pemerintah sesuai perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan," ungkapnya.
Mekanisme ini dapat melibatkan prosedur perdagangan emisi, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan pemerintah sesuai perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
2. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Pasal 24 dan 39:
Pada Pasal 24 dan 39, pemerintah mengusulkan penambahan poin 2a yang menekankan pengutamaan produk dan potensi dalam negeri. Faktor yang perlu dipertimbangkan yaitu:
- Ketersediaan atau kemampuan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 2
- Harga energi baru/energi terbarukan yang tetap kompetitif
- Pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan energi baru dan energi terbarukan
"Jadi ini adalah tambahan kami yang mungkin nanti akan perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk untuk tercapainya satu kesepakatan," jelasnya.
3. Rumusan Kerja Sama Jaringan (Open Access), Pasal 29a dan 47a:
Rumusan ketentuan kerja sama jaringan atau open access mengatur:
- Keharusan pemegang wilayah usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari EBET.
- Mekanisme jika pemegang wilayah usaha tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point-to-point kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit atau perjanjian jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya.
"Mekanisme yang dimaksud pada angka 2, dilakukan melalui usaha transmisi dan atau distribusi atau yang juga kalau bahasa Inggrisnya power wheeling, kita mungkin pakai bahasa distribusi dan transmisi," jelasnya.
Usaha transmisi dan distribusi ini wajib dibuka open access dengan biaya yang diatur oleh pemerintah.
4. Penggunaan Dana EBET, Pasal 56:
1) Peruntukan Dana EBET, Pasal 56 ayat 3: Pemerintah mengusulkan penggunaan dana EBET antara lain untuk: pembiayaan infrastruktur, pembiayaan insentif, kompensasi Badan Usaha yang mengembangkan EBET, litbang, peningkatan kapasitas dan kualitas SDM, dan subsidi harga EBET yang belum dapat bersaing dengan harga energi fosil.
2) Badan Pengelola Dana EBET, Pasal 56 ayat 4: Pemerintah mengusulkan Dana EBET dikelola oleh Menteri Keuangan dengan menambahkan frasa 'Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'. Sebelumnya, DPR mengusulkan substansi pengelolaan dana EBET dilakukan oleh Badan Khusus Pengelola Energi Terbarukan.
