Current Date: Selasa, 11 Februari 2025

Kementerian ESDM Mengubah Aturan DMO Batu Bara, Sanksi Denda Diganti Dana Kompensasi

Kementerian ESDM Mengubah Aturan DMO Batu Bara, Sanksi Denda Diganti Dana Kompensasi
Kementerian ESDM mengumumkan perubahan dalam aturan terkait pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau biasa dikenal sebagai Domestic Market Obligation (DMO). (Dok: PT Bukit Asam)

Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif telah mengumumkan perubahan dalam aturan terkait pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau biasa dikenal sebagai Domestic Market Obligation (DMO). Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 yang dikeluarkan pada 17 November lalu.

“Menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25% dari realisasi produksi pada tahun berjalan,” tulis ketentuan tersebut.

Persentase ini diperuntukkan bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta bahan baku/bahan bakar untuk industri.

Perlu dicatat, bahwa aturan sebelumnya menetapkan 25% penjualan berdasarkan rencana jumlah produksi batubara dalam Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan. Pemerintah memberikan denda dan pembayaran dana kompensasi kepada pihak yang tidak memenuhi persentase penjualan. Namun, dalam kebijakan terbaru, pemerintah hanya akan memberikan kewajiban pembayaran dana kompensasi hingga sanksi.

Dana kompensasi tersebut dihitung berdasarkan tarif kompensasi yang ditentukan oleh kualitas batu bara, dikalikan hasil pengurangan kewajiban penjualan kebutuhan dalam negeri dengan realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau DK = A X (P-R).

Pihak yang tidak membayar dana kompensasi akan dikenai sanksi administratif berjenjang, mulai dari pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri, penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Keputusan ini berlaku bagi pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi batu bara, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#fosil

Index

Berita Lainnya

Index