Upaya Pemerintah Kejar Target 15 Juta Kendaraan Listrik pada 2030, dari Intensif hingga Pemberian Sanksi

Upaya Pemerintah Kejar Target 15 Juta Kendaraan Listrik pada 2030, dari Intensif hingga Pemberian Sanksi
Presiden Joko Widodo membuka secara resmi pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Kamis, 16 Februari 2023.

Listrik Indonesia | Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan ada 15 juta unit kendaraan listrik yang mengaspal di jalanan Indonesia pada 2030. Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan "Evaluasi Kinerja 2023 Menuju Indonesia Emas" secara virtual di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Rachmat Kaimuddin memaparkan bahwa target tersebut terdiri atas 2 juta mobil listrik dan 12 juta motor listrik. Meskipun demikian, saat ini jumlah kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia masih terbatas, hanya mencapai puluhan ribu unit.

"Masih cukup panjang perjalanan kita, tapi sudah sangat menjanjikan untuk mendorong ini karena kita masih punya waktu sekitar tujuh tahun lagi, pemerintah telah berikan beberapa dorongan," ungkapnya.

Sebagai langkah nyata, pemerintah telah meluncurkan sejumlah program untuk meningkatkan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. 

Pertama, pemerintah memulai transisi kendaraan dari konvensional ke listrik. Saat ini, sekitar 17 pabrik motor di Indonesia telah menerapkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Adapun untuk mobil, baru dua pabrikan, yakni dari China dan Korea Selatan, yang telah mencapai tingkat TKDN tersebut.

"Dan produknya ada sekitar 30-an. Jadi motor sudah cukup banyak bahkan yang pakai kita lihat pabrikan yang nomor satu di Indonesia motor Honda juga sudah punya produk ini. Terus yang mobil yang punya TKDN 40 persen, ada dua pabrikan pertama dari China dan satu dari Korea Selatan," katanya.

Kedua, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023. Regulasi tersebut bertujuan untuk mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Perpres ini memberikan insentif seperti kuota ekspor, pembebasan bea masuk, dan PPnBM kepada produk-produk yang diekspor hingga tahun 2025. Pemerintah berharap bahwa langkah ini akan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan kendaraan bermotor listrik.

Namun, Perpres juga menetapkan syarat, di mana produsen kendaraan listrik yang melakukan impor hingga 2025 harus berkomitmen untuk membangun kapasitas produksi dengan jumlah produksi setidaknya sama dengan jumlah kendaraan yang diimpor pada 2027. Standar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga diatur, yaitu 40 persen hingga 2026 dan 60 persen hingga 2027.

"Dan yang mereka produksi harus memenuhi standar TKDN sesuai roadmap industri kita yaitu 40 persen sampai 2026, dan 60 persen sampai 2027," ujarnya.

Ketiga, produsen kendaraan listrik diwajibkan memberikan komitmen dan jaminan terkait produksi. Jika mereka tidak memenuhi komitmen produksi, sanksi akan dikenakan sesuai dengan besaran komitmen yang tidak terpenuhi.

"Jadi misalnya mereka impor 1.000 unit sampai (tahun) 2025 maka mereka harus produksi 1.000 unit juga sampai tahun 2027," jelasnya. 

"Jika mereka produksinya cuma 500 misalnya, maka 500 yang tersisa mereka harus mengembalikan insentif yang mereka telah terima,"pungkasnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#kendaraan listrik

Index

Berita Lainnya

Index