Listrik Indonesia | Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Andriah Feby Misna, telah mengumumkan revisi signifikan pada regulasi terkait energi terbarukan. Dalam pengumuman tersebut, ia menegaskan bahwa aturan baru ini akan membuka pintu bagi masyarakat untuk lebih efisien dalam memanfaatkan listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sesuai dengan kebutuhan mereka.
Salah satu perubahan utama yang disepakati adalah penghapusan aturan mengenai ekspor-impor listrik dengan PT PLN. Dengan demikian, kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap tidak lagi bisa dikirimkan kembali ke sistem PLN. Feby menjelaskan bahwa dorongan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong penggunaan listrik secara mandiri oleh masyarakat, mengurangi ketergantungan pada pasokan listrik dari PLN.
"Kapasitas listrik yang dipasang sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan konsumen sendiri. Dengan demikian, setiap kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan tidak akan dikompensasi oleh PLN sebagai penurun biaya rekening," ujarnya. Selasa, (6/2/2024).
Perubahan tersebut akan dituangkan dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Feby juga menekankan bahwa kebijakan ini diputuskan setelah mempertimbangkan kondisi PLN yang saat ini masih mengalami kelebihan pasokan listrik, terutama di wilayah Pulau Jawa.