Listrik Indonesia | Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng mengungkapkan bahwa persetujuan Pemerintah terhadap revisi Peraturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berpotensi menggerakkan investasi energi baru dan terbarukan, serta menjaga stabilitas ekonomi tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut ia ungkapkan dikutip dari siaran pers, Senin (12/2/2024).
Menurut Salamudin, revisi Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 26/2021, yang disetujui oleh Presiden, memberikan peluang bagi peningkatan produksi listrik energi baru terbarukan (EBT) oleh masyarakat, serta berkontribusi pada transisi energi dan penurunan emisi, tanpa membebani keuangan negara. Dia menyoroti bahwa tanpa revisi tersebut, keuangan negara akan terbebani karena harus membeli listrik dari PLTS atap.
“Keuangan negara akan tergerus saat harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui Presiden, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara dihapus,” ungkapnya
Revisi tersebut tetap memberikan izin bagi konsumen Rumah Tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap dengan syarat sesuai kapasitas yang dipasang.
“Persetujuan Pemerintah atas revisi aturan PLTS Atap dipastikan mampu membuka peluang bagi investasi PLTS Atap yang merupakan energi baru dan energi terbarukan. Publik bisa berperan aktif dalam transisi energi di Tanah Air,” katanya.
Salamudin juga menyoroti bahwa PLTS atap saat ini hanya diatur untuk penggunaan sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan ke negara. Dia mengingatkan bahwa produksi daya dari PLTS atap tidak selalu stabil karena bergantung pada cuaca, tetapi investasi mandiri dalam PLTS atap tanpa jual beli listrik dengan negara tidak akan mempengaruhi harga atau tarif dasar listrik yang berlaku.