Listrik Indonesia | PT PLN Nusa Daya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Wartsila Indonesia dalam rangka menjawab tantangan global sebagaimana yang tertera dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2024 hingga 2028. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Jakarta, Jumat (16/02/2024).
MoU tersebut bertujuan untuk memperluas bisnis PT PLN Nusa Daya di sektor Pembangkitan dan SCADA Distribusi.
Penandatanganan MoU dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PT PLN Nusa Daya, Feby Joko Priharto, dan Direktur Utama PT Wartsila Indonesia, Erwin Robert Van Der Kerff.
Salah satu fokus MoU adalah meningkatkan pengelolaan, kehandalan, pengembangan, dan pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik Wartsila. Dalam kerangka MoU ini, juga termasuk peningkatan kapasitas karyawan PT PLN NUSA DAYA melalui program pembangunan Sumber Daya Manusia yang melibatkan pertukaran pengetahuan sesuai dengan Master Service Agreement.
Sebagai informasi tambahan, sektor pembangkit merupakan sektor yang berkaitan dengan semua proses yang terlibat dalam menghasilkan energi listrik. Hal ini mencakup berbagai metode pembangkitan seperti pembangkit listrik tenaga batu bara, gas, minyak, nuklir, hidro, angin, surya, dan lain sebagainya. Prosesnya melibatkan konversi energi dari sumber-sumber tersebut menjadi listrik yang dapat digunakan oleh konsumen.
Sementara itu, SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition) adalah sistem yang digunakan untuk mengontrol dan mengawasi proses di berbagai infrastruktur, termasuk jaringan distribusi listrik. Dalam konteks distribusi listrik, SCADA bertanggung jawab untuk mengumpulkan data dari berbagai perangkat seperti pemutus sirkuit, transformator, dan pengukur arus listrik. Informasi ini kemudian diproses dan dianalisis untuk memantau dan mengendalikan jaringan distribusi listrik secara efisien dan aman. SCADA juga memungkinkan operator untuk merespons perubahan-perubahan dalam jaringan dengan cepat, seperti pemadaman listrik atau gangguan lainnya.