Simpang Siur Isu Izin Tambang Liputan Tempo, Dewan Pers akan Mediasi Tempo dan Bahlil

Simpang Siur Isu Izin Tambang Liputan Tempo, Dewan Pers akan Mediasi Tempo dan Bahlil
Dalam liputan Tempo, Menteri Investasi, Bahlil Lahdalia terlibat dalam permainan izin tambang dalam podcast Bocor Alus Politik. (Dok: Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal)

Listrik Indonesia | Dewan Pers menerima laporan dari Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia terkait hasil liputan investigasi Tempo yang berjudul “Main Upeti Izin Tambang" dalam Majalah Tempo Edisi 4-10 Maret 2024 dan podcast Bocor Alus Politik berjudul "Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia". Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut, Senin (04/03/2024). Saat ini, Dewan Pers sedang melakukan analisis terhadap konten yang diadukan.

"Segera mungkin kami akan menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa etik di Dewan Pers," ungkapnya.

Proses mediasi ini dilakukan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 15 Ayat (2) Huruf c yang berbunyi "menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik,” dan Pasal 15 Ayat (2) Huruf d yang berbunyi "Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.”

Stafsus Menteri Investasi, Tina Talisa mengungkapkan bahwa Bahlil Lahadalia menyatakan keberatannya terhadap liputan tersebut. Bahlil merasa dirugikan dengan konten podcast dan pemberitaan yang dianggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik. Menurut Tina, sebagian informasi yang disampaikan dianggap mengarah kepada tudingan dan fitnah, serta sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Hal tersebut ia katakan, Senin (04/03/2024).

"Pak Menteri Bahlil keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,"

Tina menambahkan bahwa pihaknya meyakini adanya pelanggaran kode etik jurnalistik, terutama terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

"Kami meyakini ada unsur pelanggaran kode etik jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” tambahnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Industri

Index

Berita Lainnya

Index