Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi IUP PT Timah Tbk

Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi IUP PT Timah Tbk
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi Ditahan penyidik Jampidsus Kejagung karena terjerat kasus korupsi PT Timah Tbk dengan kerugian Rp271 Triliun, Rabu 27 Maret 2024. (Dok: Kejaksaan Agung)

Listrik Indonesia | Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menetapkan Harvey Moeis (HM), suami dari artis Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Penetapan tersebut dinyatakan pada Rabu (27/08/2024).

"Saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,"

Kuntadi mengungkapkan bahwa HM adalah tersangka ke-16 dalam kasus tersebut yang menyebabkan kerusakan lingkungan dengan kerugian negara mencapai Rp 271,06 triliun.

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” katanya.

Kuntadi menjelaskan, setelah pelaku mengadakan beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa kegiatan pertambangan timah liar tersebut akan di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. HM kemudian menghubungi beberapa smelter, antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT Tim, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

"Tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HM kemudian digiring ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PT Timah Tbk

Index

Berita Lainnya

Index