DPR Komisi VII Wanti-Wanti Pengoplosan Pertalite di Pertashop

DPR Komisi VII Wanti-Wanti Pengoplosan Pertalite di Pertashop
Pegawai SPBU sedang mengisi BBM.

Listrik Indonesia | Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengingatkan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar berhati-hati membuat aturan tentang penjualan BBM jenis pertalite di Pertamina Shop (Pertashop). Menurutnya, Aturan yang dibuat BPH Migas harus bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan izin penjualan pertalite di Pertashop.

Mengingat Pertalite merupakan jenis BBM penugasan yang biaya kompensasinya diambil dari APBN secara terbatas. “Fraksi PKS minta BPH Migas agar cermat dan hati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut. Pasalnya, pertalite adalah BBM yang disubsidi dari anggaran negara. Jangan sampai dengan membuka peluang itu secara langsung akan meningkatkan titik-titik potensial kebocoran BBM bersubsidi tersebut,” ujar Mulyanto melalui pesan singkatnya, Senin (1/4/2024).

Mulyanto mengingatkan tujuan dibolehkan Pertashop menjual pertalite ini, semata-mata untuk memudahkan masyarakat di daerah terpencil mendapatkan BBM murah. Karena itu, pengawasan oleh BPH Migas harus ketat dan transparan. Jangan sampai niat baik ini malah disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengoplos pertalite menjadi pertamax.

“Harus diakui sampai saat ini pemerintah masih belum mampu menertibkan penjualan BBM bersubsidi di kios-kios kecil tidak resmi termasuk kios Pertamini. Apalagi kalau titik-titik penjualan BBM bersubsidi ini diperluas kepada Pertashop. Seberapa mampu Pertamina dan BPH Migas mengawasi ini?  Sehingga dapat diyakini bahwa peluang bagi kebocoran BBM bersubsidi tersebut dapat dikendalikan,” tambahnya.

Ia menilai kasus pengoplosan pertalite dengan menambah pewarna menjadi pertamax yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan membuktikan masih lemahnya pengawasan pemerintah terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU yang ada. ?Sebagaimana diberitakan media massa, pengoplosan diketahui terjadi di empat SPBU di sekitar Jabodetabek yang melibatkan pengelola SPBU selama beberapa tahun.

“Bisa dibayangkan bila pertalite bersama pertamax dijual di Pertashop maka beban pengawasan BBM bersubsidi Pertamina dan BPH Migas akan semakin berat,” tegas Mul, begitu Ia biasa disapa. Untuk diketahui Pertamina membuka kemungkinan untuk para pemilik Pertashop menjual BBM subsidi jenis pertalite.

Kebijakan ini dirancang untuk pengelola Pertashop di luar Pulau Jawa. Saat ini, Pertashop hanya diperbolehkan menjual minyak jenis pertamax dan dexlite. Kini Pertamina bersama dengan BPH Migas tengah melakukan kajian terhadap peluang pemberian izin penjualan pertalite kepada Pertashop.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#fosil

Index

Berita Lainnya

Index