Badai PHK Terjang Industri Timah, Komisi VII DPR Buka Suara

Badai PHK Terjang Industri Timah, Komisi VII DPR Buka Suara
Proyek pertambangan. (Dok: @_storyanaktambang)

Listrik Indonesia | Industri timah di Bangka Belitung (Babel) menghadapi tantangan serius dengan maraknya Pemutusan Hak Kerja (PHK) yang menyebabkan kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyato menyampaikan bahwa terjadi PHK massal di beberapa perusahaan fasilitas pemurnian dan pemrosesan timah di Provinsi Babel. Dia menekankan perlunya reformasi dalam tata kelola dan niaga timah di wilayah tersebut agar lebih adil dan berdaya guna bagi masyarakat. Hal tersebut ia ungkapkan, Senin (22/04/2024).

"Rapat Kerja Komisi VII DPR RI mengamanatkan kepada Plt Dirjen Minerba untuk segera melakukan perubahan tata kelola dan tata niaga timah," ungkapnya.

Pembenahan tata kelola dan niaga timah dinilai menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat penghasil timah. Saat ini, kondisi pengelolaan dan perniagaan timah di Babel dinilai memprihatinkan, di mana perusahaan smelter kesulitan mendapatkan bahan baku sementara masyarakat dilarang menambang timah di lahan milik sendiri.

Mulyanto juga mengusulkan agar proses pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) dipermudah dan dipersingkat, sehingga kegiatan penambangan timah yang selama ini dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat dapat menjadi legal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas penambangan.

"Kami ingin proses pemberian IPR dipermudah dan dipersingkat, agar kegiatan penambangan timah yang selama ini dilakukan masyarakat secara turun-temurun ratusan tahun menjadi legal. Selain itu agar Pemerintah menjadi lebih mudah dalam melakukan pengawasan," jelasnya.

Selain itu, Mulyanto menyoroti kurangnya penataan yang baik dalam pengelolaan timah yang mengakibatkan potensi pendapatan negara dan masyarakat tidak optimal. 

Dia berharap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat mengoptimalkan peran semua pihak untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam tersebut.

"Pemerintah Pusat harus mau berbagi kewenangan sekaligus pendapatan bagi Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah jangan hanya kebagian getahnya saja sementara dagingnya dikuasai oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.

Komisi VII DPR RI akan terus memantau revisi aturan tata niaga dan tata kelola timah ini hingga selesai. 

Sementara itu, pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengakui adanya gelombang PHK dan rumah tangga di industri timah, yang semakin meredupkan sektor ini.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Babel, Agus Afandi mengatakan smelter timah di Bangka Belitung kini banyak tak beroperasi lagi. Kabar ini mencuat di tengah penanganan kasus tindak pidana korupsi smelter timah, yang kini telah menjerat sejumlah tersangka.

"Sisi ketenagakerjaan pasti akan ada masalah, terutama jumlah orang yang tidak bekerja akan bertambah dan efek lainnya akan muncul," ungkapnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Komisi VII

Index

Berita Lainnya

Index