Listrik Indonesia | Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi buka suara terkait keberadaan kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Konferensi Pers, dikutip Senin (13/5/2024).
"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok," ungkapnya.
Pemerintah saat ini sedang menghitung potensi kerugian negara yang disebabkan oleh kegiatan penambangan ilegal tersebut.
"Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," ujarnya.
Meskipun belum diketahui secara pasti berapa kerugian negara yang ditimbulkan, Sunindyo menyatakan bahwa kegiatan penambangan ilegal ini memiliki volume yang signifikan karena dilakukan di bawah tanah.
"Ini kegiatan ilegal dan dilakukan di tambang bawah tanah yang bisa dibilang, melihat dari volumenya tadi cukup besar," jelasnya.
"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," tambahnya.
Menurut laporan, hasil kejahatan tersebut diproses dan dijual dalam bentuk bijih atau bullion emas setelah dilakukan pemurnian.
"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," katanya.
Dengan penemuan ini, tersangka dituduh melakukan penambangan tanpa izin, yang dapat dikenakan hukuman kurungan hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.
