Listrik Indonesia | Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus penggerebekan tambang emas ilegal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh warga asing ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya dukungan dari oknum dalam negeri. Hal tersebut ia ungkapkan pada Rabu (15/5/2024).
"Pemerintah harus menangkap pelaku serta semua 'bekingan' yang memungkinkan terjadinya perbuatan ilegal ini," ujarnya.
Mulyanto menekankan bahwa aktivitas ilegal tersebut dilakukan di kawasan yang mudah diketahui masyarakat dan menggunakan peralatan berat, sehingga perlu diusut aktor intelektual dan para pendukungnya.
Mulyanto mendesak pemerintah untuk segera membentuk satuan tugas terpadu tambang ilegal yang telah lama diusulkan. Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengangkatan Dirjen Pertambangan yang definitif yang telah lama kosong untuk meningkatkan pengawasan kegiatan penambangan di seluruh wilayah Indonesia.
Mulyanto juga berharap pemerintah menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan bahwa penambangan ilegal sudah sangat mengkhawatirkan.
- Baca Juga Prahara Perguruan Tinggi Menambang
Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan bahwa Pemerintah saat ini sedang menghitung potensi kerugian negara yang disebabkan oleh kegiatan penambangan ilegal tersebut.
"Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," ujarnya.
Meskipun belum diketahui secara pasti berapa kerugian negara yang ditimbulkan, Sunindyo menyatakan bahwa kegiatan penambangan ilegal ini memiliki volume yang signifikan karena dilakukan di bawah tanah.
"Ini kegiatan ilegal dan dilakukan di tambang bawah tanah yang bisa dibilang, melihat dari volumenya tadi cukup besar," jelasnya.
"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," tambahnya.
Menurut laporan, hasil kejahatan tersebut diproses dan dijual dalam bentuk bijih atau bullion emas setelah dilakukan pemurnian.
"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," katanya.
Dengan penemuan ini, tersangka dituduh melakukan penambangan tanpa izin, yang dapat dikenakan hukuman kurungan hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.