Mengawasi Kebijakan Pemanfaatan Sampah untuk Energi, DEN Kunjungi TPA Benowo

Mengawasi Kebijakan Pemanfaatan Sampah untuk Energi, DEN Kunjungi TPA Benowo
Dewan Energi Nasional (DEN) melakukan kunjungan kerja ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Benowo, Surabaya. (Dok: DEN RI)

Listrik Indonesia | Surabaya, 17/05/2024. Dewan Energi Nasional (DEN) melakukan kunjungan kerja ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Benowo. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan pelaksanaan kebijakan pemanfaatan sampah untuk energi secara berkelanjutan di Surabaya. 

Dalam sambutannya, Anggota DEN Yusra Khan menjelaskan, mengacu pada Matriks Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, kegiatan terkait dengan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) diantaranya membangun PSEL paling sedikit 10 MW per provinsi, serta mempercepat pembangunan PSEL di DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar melalui pemanfaatan sampah yang menjadi urusan Pemerintah. 

“DEN telah melaksanakan pengawasan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah secara bertahap sejak 2021. Berdasarkan hasil pengawasan, dari 12 lokasi yang diamanatkan dalam Perpres 35/2018, baru dua lokasi yang mengoperasikan pemanfaatan sampah menjadi energi listrik (PSEL) secara komersial, Surabaya dengan kapasitas 11 MW dan Surakarta 5 MW,” terang Yusra.

Yusra menambahkan, terdapat sejumlah permasalahan utama dalam pengembangan PSEL. Pertama, pengembangan PSEL selama ini didorong hanya pada 12 kota sebagaimana tercantum pada Perpres 35/2018, sedangkan kota-kota lainnya yang potensial belum mendapatkan insentif fiskal dan non fiskal. Kedua, political willingness yang masih rendah dari Pimpinan Daerah dan Legislatif. Ketiga, lemahnya peran Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya. Terakhir, bisnis pemanfaatan sampah menjadi energi belum terbukti sustainable secara finansial.

Berkaitan dengan PSEL di Surabaya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Ahmad Eka Mardiyanto menyampaikan, TPA Benowo menampung timbunan sampah mencapai 1.600 - 1.700 ton perhari dari tempat pembuangan sementara (TPS) di Surabaya dan sekitarnya. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan untuk memperpanjang usia TPA Benowo adalah melalui kerja sama dengan PT Sumber Organik.

“TPA Benowo mulai beroperasi sejak 2021, lalu pada 2012 kerja sama dengan PT Sumber Organik untuk pengolahan sampah menjadi listrik. Dulu pada masa awal pendirian, kita hanya mampu menghasilkan 2 MW. Saat ini, total yang mampu dihasilkan sekitar 11 MW, 2 MW digunakan untuk operasional dan 9 MW dijual ke PLN,” jelas Eka.

Deputy General Manager Business Unit PT Sumber Organik Hari Sunjayana menambahkan, TPA Benowo memiliki dua fasilitas teknologi, sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metana dan gasifikasi power plant. Dari kedua teknologi ini, 1.000 ton sampah masuk ke fasilitas gasifikasi, 600 ton masuk ke fasilitas gas metana.

Dalam kesempatan tersebut, Abadi Poernomo mengapresiasi insiatif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam mengembangkan PSEL di Benowo. Abadi juga menyoroti perihal tipping fee yang kerap menjadi isu.

Senada, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bidang Energi Haruni Krisnawari yang juga merupakan Wakil Tetap Kementerian LHK menyoroti aspek pendanaan dan keberlanjutan.

Di sisi lain, Agus Puji Prasetyono menyoroti perihal teknologi dan alur proses yang digunakan di PSEL Benowo, As Natio Lasman menyoroti terkait residu yang dihasilkan. Sedangkan Dina Nurul Fitria menyoroti potensi ekonomi metana di PSEL Benowo dan aspek harga.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Dewan Energi Nasional

Index

Berita Lainnya

Index