Listrik Indonesia | Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kerja Sama BPH Migas dengan Pemda mengenai pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT/subsidi) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/kompensasi) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/05/2024).
Erika menjelaskan bahwa jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah BBM subsidi (Minyak Solar) dan BBM kompensasi (Pertalite). BPH Migas membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemda, agar BBM tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
"Pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu BPH Migas melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi, mengingat pemerintah daerah tentu yang paling mengetahui situasi dan kondisi, serta siapa saja konsumen pengguna yang berada di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Erika juga menyebut bahwa Pemda tentu menginginkan agar kebutuhan BBM bagi konsumen pengguna seperti nelayan, petani, transportasi umum, layanan sosial, serta UMKM dapat terlayani dengan baik. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi antara BPH Migas dan Pemda sangat penting dilakukan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menetapkan bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau Pemda. Kerja sama ini dapat diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BPH Migas dengan Gubernur.
Dengan perjanjian kerja sama ini, diharapkan Pemerintah Provinsi dapat mendukung penerbitan Surat Rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengawasi penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.
"Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing- masing daerah di wilayah administratifnya," tambahnya.
Erika menambahkan, rencana kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
.jpg)
