Current Date: Senin, 09 September 2024

Pemda akan Larang Penjualan Gas 3 KG di Warung

Pemda akan Larang Penjualan Gas 3 KG di Warung
Gas 3 LPG. (Dok: @megatamajaya97)

Listrik Indonesia | Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Pemerintah Daerah untuk melarang pengecer atau warung tradisional menjual Elpiji 3 kilogram. Hal tersebut ia ungkapkan, Senin (27/05/2024).

“Itu akan ditertibkan melalui kerja sama dengan antar daerah untuk memastikan safety. Di sana (warung tradisional) bukan jalur resmi kami, tapi jalur distribusinya yang di agen resmi,” ungkapnya.

Meskipun ESDM belum mengeluarkan aturan resmi mengenai pendistribusian gas Elpiji 3 kg, imbauan ini bertujuan untuk pendataan dan pencocokan data pengguna agar pendistribusian tepat sasaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap diskusi lebih lanjut dengan Pertamina. Menurutnya, banyak aspek dalam sistem pendistribusian dan penyediaan gas Elpiji yang perlu dibenahi.

“Kita akan koordinasikan dengan Pertamina karena banyak yang perlu dibenahi karena Pertamina sendiri kan ada SOP dalam pelaksanaanya, ada kelalaian, ada ketidakpatuhan, makanya kita akan kolaborasi dengan Pertamina supaya pengawasan terhadap gas Elpiji lebih tertib lagi,” katanya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Gas

Index

Berita Lainnya

Index