DPR Izinkan Pertashop Menjual Pertalite dengan Persyaratan

DPR Izinkan Pertashop Menjual Pertalite dengan Persyaratan
Pertashop. (Dok: @balikpapan_city)

Listrik Indonesia | Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman memberikan lampu hijau bagi Pertashop untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan syarat-syarat tertentu. Hal tersebut ia ungkapkan dalam kesimpulan Rapat bersama Kepala BPH Migas, Senin (27/05/2024).

Dalam rapat tersebut, Maman Abdurrahman mendesak BPH Migas agar memberikan rekomendasi kepada PT Pertamina (Persero) sehingga Pertashop yang memenuhi kriteria dapat menjual Pertalite. 

"Komisi VII DPR RI mendesak Kepala BPH Migas untuk memberikan masukan pada Pertamina agar Pertashop yang memenuhi persyaratan dapat menjual Pertalite," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati mengumumkan bahwa pemerintah telah mencadangkan 100 ribu kilo liter (KL) Pertalite dari total kuota 31,70 juta KL tahun ini, khusus untuk Pertashop yang memenuhi syarat. 

"Dari 31,70 juta KL yang ditetapkan dicadangkan 100 ribu KL untuk keperluan penyaluran Pertalite di Pertashop sehingga kuota yang dialokasikan sebesar 31,60 juta KL," ujarnya.

Saat ini, BPH Migas telah menugaskan 29 Pertashop untuk menjual Pertalite, namun baru 10 di antaranya yang memenuhi persyaratan. Erika menyebutkan bahwa Pertashop harus memiliki sistem digitalisasi dan dilengkapi dengan CCTV untuk bisa menjual BBM JBKP.

"Ya kita cadangkan ya, tapi ya nanti tergantung masih ada yang bisa memenuhi syarat atau tidak. Sementara ini baru 10 dari 29 yang kita tunjuk," ungkap Erika setelah rapat.

Selain itu, Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penerbitan surat rekomendasi pengambilan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), terutama terkait jarak antara nelayan dengan lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

"Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 3 Juni 2024," tutup Maman Abdurrahman.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pertamina

Index

Berita Lainnya

Index