Listrik Indonesia | Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh PT Pertamina terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Hal ini terkait temuan pengurangan isi LPG 3 kg sebesar 200 - 700 gram per tabung yang merugikan masyarakat dan negara. Eddy mengungkapkan kekhawatirannya sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirut PT Pertamina di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/05/2024).
“Kami tentu akan mendesak Pertamina untuk segera melakukan investigasi sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBE nakal yang melakukan kecurangan tersebut,” ungkapnya,” ungkapnya.
Eddy menjelaskan bahwa setiap 1 kg LPG disubsidi pemerintah sebesar Rp11.000. Jika pelaku usaha nakal menahan 500 gram per tabung, maka mereka telah menggelapkan subsidi negara sebesar Rp5.500 per tabung. Akumulasi dari pengurangan ini bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Senada dengan Eddy, anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding menekankan bahwa masalah SPBE ini tampak sepele tetapi berdampak besar. Permainan seperti ini harus mendapat perhatian khusus agar tidak terulang kembali, karena jelas merugikan negara dan masyarakat.
Karding menambahkan bahwa masyarakat menjadi korban langsung dari pengurangan ini. Seharusnya mereka menerima tiga kilogram elpiji, namun yang diterima hanya 2,5 atau 2,3 kilogram. Politisi dari Fraksi PKB ini menekankan perlunya pengawasan yang ketat untuk mencegah kejadian serupa.
“Saya memahami Pertamina juga pasti kesulitan karena negara kita ini banyak yang harus dikontrol, banyak yang harus diselesaikan. Sehingga, manajemennya harus kita dorong untuk memiliki tools atau fungsi yang bisa mendeteksi permainan-permainan sekecil apapun dalam pendistribusian dan pengaplikasian di lapangan,” ujarnya.
RDP Komisi VII DPR dengan Pertamina kali ini menegaskan desakan kepada Dirut PT Pertamina Persero untuk memberikan sanksi tegas bagi SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, Komisi VII juga mendesak Dirut PT Pertamina Persero untuk melakukan audit fisik dan berkala terhadap seluruh SPBE guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.